• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Nasional

ICW Soroti Ada Figur Bermasalah, Ini 20 Nama Daftar Capim KPK

by Agustinus Hari
12 September 2024
in Nasional
0
ICW Soroti Ada Figur Bermasalah, Ini 20 Nama Daftar Capim KPK

Ilustrasi KPK. (foto: dok KPK)

0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Barta1.com – Nama-nama calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sudah muncul. Namun publik memberikan penilaian terkait 20 nama yang lolos tersebut. Indonesia Corruption Watch (ICW) misalnya menyoroti banyaknya calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari aparat penegak hukum dan sudah dinyatakan lolos seleksi tahap profile assessment.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan pihaknya mencatat bahwa dari total 20 nama capim KPK, 45 persen atau sebanyak 9 orang di antaranya berasal dari lembaga penegak hukum.

Lantas, Kurnia mempertanyakan adanya niat Tim Panitia Seleksi (Pansel) agar KPK diisi oleh aparat penegak hukum.

“Bila itu benar, maka ada sejumlah potensi pelanggaran dan kesesatan berpikir pada cara pandang tersebut,” kata Kurnia dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/9/2024).

Dia menilai jika Tim Pansel sengaja agar aparat penegak hukum mendapatkan posisi sebagai pimpinan KPK, maka terjadi pelanggaran terhadap Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 soal kesamaan semua orang di mata hukum.

“Mestinya proses seleksi ini dapat mengikuti perintah UU KPK yang memberikan keleluasaan bagi setiap kalangan, sepanjang memenuhi syarat, untuk bisa mendapatkan kesempatan menjadi Komisioner atau Dewan Pengawas KPK,” tutur Kurnia.

Selain itu, lanjut dia, dominasi penegak hukum pada proses seleksi ini bisa mengundang persepsi adanya dugaan intervensi pihak lain kepada Pansel. “Adapun intervensi yang dimaksud dapat berasal dari pihak manapun, misalnya, kalangan eksekutif atau mungkin pimpinan aparat penegak hukum,” ujar Kurnia.

Lebih lanjut, dia menyebut hal ini menunjukkan bahwa Pansel tidak memahami kelembagaan KPK. “Sebab, di dalam UU KPK tidak ditemukan satupun pasal yang mewajibkan kalangan aparat penegak hukum untuk mengisi struktur kepemimpinan KPK,” tegas Kurnia.

“Selain itu, cara pandang tersebut justru membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda,” tambah dia. Kurnia juga menilai hal ini berpotensi membuat publik kesulitan untuk memastikan independensi pimpinan yang berasal dari penegak hukum jika nantinya KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi di instansi asalnya.

Sebelumnya, Tim Pansel Capim dan Dewas KPK mengumumkan 20 nama Capim KPK yang lolos tahap profile assessment. Dari 20 nama tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dinyatakan lolos sementara tidak ada nama Nurul Ghufron. Selain itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan juga dinyatakan lolos profile assessment oleh Tim Pansel.

Selanjutnya, 20 nama yang sudah dinyatakan lolos ini akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu wawancara dan tes kesehatan. “Peserta yang dinyatakan Lulus, wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu Wawancara dan Tes Kesehatan, yang akan diselenggarakan pada tanggal 17 sampai dengan 20 September 2024,” kata Ketua Tim Pansel Muhammad Yusuf Ateh, Rabu (11/9/2024).

Adapun 20 daftar nama yang dinyatakan lolos tahap profile assessment ialah:

1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Didik Agung Widjanarko
4. Djoko Poerwanto
5. Fitroh Rohcahyanto
6. Harli Siregar
7. I Nyoman Wara
8. Ibnu Basuki Widodo
9. Ida Budhiati
10. Johan Budi Sapto Pribowo
11. Johanis Tanak
12. Michael Rolandi Cesnanta Brata
13. Muhammad Yusuf
14. Pahala Nainggolan
15. Poengky Indarti
16. Sang Made Mahendrajaya
17. Setyo Budiyanto
18. Sugeng Purnomo
19. Wawan Wardiana
20. Yanuar Nugroho

Penulis : Agustinus Hari
Sumber : Suara.com

Barta1.Com
Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiKPK
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Aksi damai di pesisir Manado Utara yang mendesak reklamasi pantai segera dibatalkan. (foto: Asrar Jusuf)

Resolusi Banda Naira 2024, Kasus Tambang Sangihe dan Reklamasi Manado Utara Mencuat

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Ajang Talenta SMP 2026, Ruang Pembinaan Prestasi dan Karakter Siswa Sangihe 30 April 2026
  • RSUD Liun Kendage Akui Kekosongan Obat, Sebut Dampak Transisi Pengadaan 29 April 2026
  • RSUD Liun Kendage Gandeng Dekopinda untuk Menata Usaha di Lingkungan Rumah Sakit 29 April 2026
  • Menyiapkan Generasi Vokasi di Era Digital: Kuliah Umum Polimdo Angkat Isu Digital Marketing dan Keuangan Praktis 29 April 2026
  • RDP DPRD Sulut: Pokir Lenyap, Bantuan Rumah Ibadah Tak Ada di Tomohon 29 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In