Manado, Barta1.com -Untuk memahami laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Sekretaris Pansus, Amir Liputo dipercayakan membacakan hasil dari pembahasan yang ada, Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Kamis (5/09/2024).
“Secara lengkap dan komprehensif izinkan saya mewakili teman-teman Pansus untuk menyampaikan sebagai berikut, pertama rencana pembangunan jangka panjang daerah RPJPD merupakan visi misi arah kebijakan sasaran pembangunan jangka panjang untuk 20 tahun, yang disusun berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) ,” ungkapnya.
Dan rencana tata ruang wilayah RT/RW, kata Amir Liputo, maka RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang merupakan visi misi program Gubernur, di mana RPJPD menjadi acuan dalam menyusun RPJPD Kabupaten Kota.
“Kita patut berbangga, walaupun kita mengakhiri periode ini, namun sejarah mencatat rencana pembangunan jangka panjang daerah Sulut 20 tahun ke depan telah ditetapkan oleh anggota DPRD Provinsi Sulut periode 2019-2024. Dokumen pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, disusun dan bersinergi dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025 – 2045, yakni mewujudkan visi Indonesia emas 2045 sebagai negara Nusantara, berdaulat dan berkelanjutan untuk mewujudkan target emas di tahun 2045 pada rapat dengar pendapat (RDP) 2025-2045 telah merumuskan 8 agenda pembangunan, 17 arah pembangunan diukur melalui 45 indikator utama pembangunan,” ujarnya.
Ia menambahkan menjawab penyampaian Gubernur Sulut tentang Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045. Dalam rapat Paripurna DPRD tanggal 20 Agustus 2024, DPRD Sulut merespon secara cepat dengan mendalami secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD, selanjutnya berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Provinsi Sulut telah membentuk panitia khusus DPRD dan menetapkan ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris panitia Pansus, guna membahas RPJPD Provinsi Sulut tahun 2025-2045.
“Di mana susunan pimpinan dan keanggotaan Pansus, secara lengkap sebagai berikut : pimpinan DPRD sebagai koordinator Pansus. Ketua Vonny Paat, Wakil Ketua Nick A Lomban, Sekretaris Amir Liputo, anggota Berty Kapojos, Sandra Rondonuwu, Fabian Kaloh, Muslimah Mongilong, Ferry Liwe, Stella Runtuwene, Braien Waworuntu, Cindy Wurangian, Inggrid Sondakh, Hendry Walukow, Ronal Sampel dan Teddy Ponto,” terangnya.
Kemudian, Ranperda RPJPD Provinsi Sulut tahun 2025-2045 diketuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), dan ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulut, Steven OE Kandouw, kemudian pimpinan DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, Viktor Mailangkay dan Billy Lombok. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post