Manado, Barta1.com — Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih saat ini tengah dilaksanakan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih. Untuk persoalan ini, KPU Sulawesi Utara meminta prosesnya bisa tuntas sesuai jadwal.
“Kita harus menuntaskan proses coklit sesuai jadwal tahapan Pilkada, sehingga kami minta bekerja tepat waktu,” kata Komisioner KPU Sulut Bidang Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Anggrainy Ointu di hadapan jajaran KPU kabupaten/kota dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Hal ini dia tegaskan dalam Rapat Evaluasi Pencocokan dan Penelitian Tahap Pertama dan Laporan Penggunaan Aplikasi E-Coklit Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, hari ke dua Rabu (04/07/2024) di Grand Kawanua Novotel Manado.
Dalam kesempatan tersebut Lanny menyatakan progres perekaman data dalam aplikasi e-Coklit di Sulawesi Utara hingga hari itu sudah mencapai 66,63 persen. Pantarlih perlu bekerja lebih cepat namun teliti, mengingat pada proses yang sama pada Pemilu awal tahun ini, Sulut tidak berhasil menyelesaikan E-Coklit tepat waktu.
Untuk Pilkada serentak akhir 2024, Pantarlih dikasih waktu hingga 24 Juli menyelesaikan tugas mereka dalam pengumpulan dan pemutakhiran data pemilih. Tambahan 1 hari pada 25 Juli digunakan untuk berkoordinasi dengan panitia pemungutan suara (PPS) perihal data yang sudah direkam.
Di kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Sulut Ardilles Mewoh mengingatkan jajaran Pantarlih untuk bisa membangun hubungan hangat dan bermitra dengan pengawas kelurahan/desa atau Panwaslu. Pihak terakhir ini adalah ujung tombak pengawas pemilihan yang dibentuk secara berjenjang oleh Bawaslu.
Ardilles perlu mengingatkan begitu, mengingat laporan masuk ke mereka soal adanya Pantarlih salah satu kelurahan yang minta warga untuk tidak memperlihatkan data ke pengawas. Padahal maksud pengawas kelurahan meminta data karena mereka juga wajib melaksanakan uji petik terhadap proses coklit yang sementara bergulir.
“Peristiwa ini sungguh mendukakan hati kami,” seloroh Ardilles.
Dia menyatakan, untuk mengawasi proses pemutakhiran data pemilih, Bawaslu telah membentuk posko kawal hak pilih di provinsi, kabupaten dan kota. Selain melakukan uji petik di lapangan, juga melakukan patroli untuk mengawal proses itu.
“Jadi uji petik kita lakukan 7 hari selama coklit dan 4 hari sesudahnya sehingga kami minta Pantarlih dan pengawas bisa berkoordinasi dan bermitra,” cetus dia. (*)
Peliput:
Ady Putong


Discussion about this post