Manado, Barta1.com – Perguruan tinggi Politeknik Negeri Manado (Polimdo) menseriusi pencegahan kekerasan seksual di tengah lingkungan kerja. Hal itu dilakukan oleh beberapa akademisi Jurusan Akuntasi Polimdo, pada program pengabdian kepada masyarakat.

Bertempat di Jurusan Akuntansi Polimdo, Rabu (26/06/2024). Para akademisi itu, melaksanakan sosialisasi PERMENDIKBUD No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan seksual di perguruan tinggi kepada akademisi dan mahasiswa Jurusan Akuntansi Polimdo.
Penanggungjawab Pengabdian pada masyarakat, Raymond F. Rombot,SE.,MSi kepada Barta1.com menjelaskan sosialisasi ini dilakukan tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada tenaga pengajar dan mahasiswa, berkaitan dengan aturan yang melindungi kenyamanan dan kelancaran dalam aktivitas perkuliahan, supaya tidak ada kekerasan seksual di kampus.

“Bahkan dengan pengetahuan yang telah diberikan oleh narasumber kita, yakni Bapak Jolly Lucky Raymond Turangan, SH, M.Hum baik kepada tenaga pengajar maupun mahasiswa Jurusan Akuntansi Polimdo, sekiranya ke depannya juga bisa berperan penting, agar kampus jauh dari namanya kekerasan, apapun bentuknya,” jelasnya.
Lanjut Raymond, apa yang didapatkan juga bisa dibagikan kepada rekan-rekan akademisi lainnya, maupun kepada sesama mahasiswa, atau dosen bisa mengingatkan hal ini sebelum proses pembelajaran dimulai.
“Apa yang didapatkan pada sosialisasi itu, semuanya sangat penting, apalagi berkaitan dengan pencegahan kekerasan seksual, sanksi bagi pelaku kekerasan seksual, dan penanganan kekerasan seksual dan jaminan perlindungan kepada korban,’ ujarnya Raymond yang didampingi oleh anggota pengabdian lainnya, seperti Shane A. Pangemanan, SE., M.Si, Treesje A. C. Langi, SE.,MSi, Farida Indria Sanly Wakidin, SE, M.Pd, Johana M. Ratag, SE.,MSi dan Selvie J. Nangoy, SE..MSi.
Ketika ditanya, apakah sosialisasi ini akan ada keberlanjutannya, secara terang-terangan Raymond mengatakan, seharusnya terus digencarkan, supaya baik tenaga pengajar dan mahasiswa bisa benar-benar paham soal aturan PERMENDIKBUD no 30 tahun 2021. Sekaligus, berperan penting dalam pencegahan terjadinya kekerasan seksual. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post