Manado, Barta1.com—Perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah tahapan Pilkada yang saat ini tengah berlangsung. Sejumlah aturan mengikat petugas yang akan mengumpulkan data pemilih ini.
Salah satunya adalah tidak memiliki hubungan atau ikatan apapun dengan partai politik (parpol).
“Jadi (Pantarlih) tidak terafiliasi dengan parpol, ini sudah jelas dalam aturan,” sebut Komisioner KPU Manado Ramly Pateda, yang membidangi divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kamis (13/06/2024) di Hotel Sentra Minahasa Utara.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum,
Pantarlih diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pembentukan Pantarlih ditujukan untuk membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
Sedangkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Sementara di Manado, Pateda memperkirakan kurang lebih 1.372 orang Pantarlih akan bertugas mengumpulkan data total 670 berbasis tempat pemungutan suara (TPS).
“Mereka langsung bekerja setelah dilantik,” tambah dia.
Tahapan perekrutan Pantarlih dimulai dari pengumuman pendaftaran pada 13-17 Juni, penerimaan pendaftaran calon 13-19 Juni, penelitian administrasi 14-20 Juni, pengumuman hasil seleksi 21-23 Juni, penetapan nama hasil seleksi 23 Juni dan pelantikan Pantarlih 24 Juni 2024. (*)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post