Manado, Barta1.com – Pemerintah Kabupaten Talaud diisuhkan tidak memberikan tali asih kepada jemaah haji dari daerahnya. Hal itu menuai berbagai respon dari beberapa anggota DPRD Provinsi Sulut.
Anggota DPRD Provinsi Sulut, Amir Liputo, ketika diwawancarai Barta1.com, Senin (20/05/2024) mengatakan sebagai Wakil rakyat dirinya sangat menyayangkan, karena ini bukan persoalan haji, agama maupun persoalan siapa, tapi ini persoalan undang-undang yang mengamanatkan bagi daerah yang belum punya embarkasi, maka biaya embarkasi, termasuk transportasi makan minum akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
“Nah, kalo ada Pemerintah Daerah yang tidak memberikan, tentunya kami sangat menyayangkan dan prihatin, karena ini sudah menjadi perintah udang-undang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berkaitan sudah ada anggaran atau tidak, nanti akan dilihat. Sebab ini APBD-nya kan tersendiri. “Saya sendiri aktif dipengajian, setiap tahunnya. Sudah tahu, ada kuotanya.”
“Secara pribadi maupun wakil rakyat, saya sangat menyayangkan, sekaligus berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulut dan 14 Pemerintah Kabupaten/kota yang sudah memberikan talih asi,” ujarnya.
Selanjutnya, catatan hari ini mulai membahas Perda haji. Ke depan, dengan adanya Perda ini, yang memiliki landasan hukum. Mudah-mudahan dengan landasan hukum, semua Pemerintah Kabupaten/Kota wajib untuk memberikan biaya lokal, selama tidak memiliki imbarkasi.
“Jika anggaran tali asih tertata, kemudian tidak dicairkan, sedianya DPRD Kabupaten/Kota harus bersikap. Jikapun tidak tertata, ini ada pengabaian terhadap perintah Undang-undang,” tuturnya.
Menurutnya, semua harus sesuai dengan kondisi keuangan daerah, tapi jika belum mampu besarkan, sekecil apapun yang terpenting ada perhatian.
“Di Kabupaten/Kota lainnya, seperti itu, ada yang bisa memberikan 1 juta, 2 juta setengah dan lain-lain. Makanya kami buat Perda ini untuk bisa diatur, seperti 40 dan 60. 40 Provinsi tanggung dan 60 dari Kabupaten/Kota, supaya ke depannya jelas dan mereka tidak takut dengan pemeriksaan,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, Raski Mokodompit, ikut menyayangkan jika ada salah satu Kabupeten yang tidak menganggarkan tali asih ini. Dan berharap, tidak terjadi lagi dikemudian hari.
“Apalagi, Kabupaten Talaud tidak menganggarkan beberapa tahun terakhir ini, berkaitan dengan tali asih atau bantuan lokal haji, makanya ke depannya akan kami ataur, supaya ada payung hukum,” tambahnya.
Sedangkan Kemenag Sulut, Plh Kepala Bidang PHU H. Ahmad Sholeh, menjelaskan kewenangan Bupati/Walikota untuk bisa memberikan tali asih kepada jemaah haji, saat ini sedang berusaha dengan penyusunan Ranperda haji. Jika ini terealisasi, supaya masing-masing pimpinan daerah memiliki payung hukum, untuk bisa memberikan bantuan dan santunan kepada calon jemaah haji.
“Untuk mengomentari kenapa tidak ada tali asih di salah satu Kabupaten, saya no coment. Karena tugas kami hanya menghimbau, berikutnya tergantung pemerintah setempat,” singkat Ahmad.
Di tempat yang sama, Yusra Alhabsyi, menyebut bahwa sampai hari ini belum punya data soal Kabupaten/Kota yang mana sudah dan belum menganggarkannya, apalagi berkaitan dengan talih asih
untuk haji.
“Memang sudah ada surat ederan yang sifatnya himbauan. Jadi, sebetulnya juga bukan kewajiban sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah untuk menganggarkan soal tali asih ini,” terang anggota Fraksi Demokrat ini.
Yusra juga mendorong, untuk dicek juga di Kemenag Talaud, apakah itu sudah dikonsolidasi dari awal atau tidak.
“Berkaitan dengan Penganggaran dari tahun sebelumnya, itu harus ada peraturan Bupati yang akan dikeluarkan. Dan tentunya, soal peraturan dan lain sebagainya, didasari pada 3 edaran menteri itu,” kata kader PKB ini.
Soal tali asih ini, menurut Yusra, dilihat dari beberapa contoh di daerah lain, ini dilakukan baru sekitar 5 tahun. “Bolmong saja baru 4 tahun terakhir ini, sejak saya jadi ketua komisi, kemudian diminta oleh kementerian Agama untuk memberikan pandangan dan saya usulkan ke Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post