Manado, Barta1.com – Anggota DPRD Provinsi Sulut, Sandra Rondonuwu, terus memperjuangan nasib dari para petani cap tikus. Hal itu dibuktikannya, ketika memberikan pertanyaan kepada Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Sulut dan para ahli, terkait letak minuman tradisional Sulut ini pada rencana pembangunan industri Provinsi Sulut tahun 2025-2045.
“Saya ingin mendapatkan informasi karena dalam penjelasan ada yang bicara tentang makanan dan minuman, kemudian masuk pada industri kimia farma terhadap obat tradisional. Oleh karena itu, saya mau bertanya tentang minuman beralkhol seperti cap tikus. Cap tikus yang kita tau bersama ini bisa masuk usaha industri. Nah, ini akan kita masukan kemana,” tanya Sandra pada saat pembahasan draf rencana pembangunan industri Provinsi Sulut, yang bertempat di Ruangan Komisi III DPRD Provinsi Sulut, Senin (25/03/2024).
Bicara soal produksi masyarakat Sulut, Kata Saron sapaan akrab baginya, secara khusus bagi petani cap tikus itu banyak. Cap tikus ini jangan hanya dipandang sebagai minuman beralkhol atau minuman keras saja, tapi juga bisa digunakan di Rumah Sakit untuk menjadi alkohol murni.
“Minuman cap tikus ini bisa untuk kesehatan. Bahkan pada waktu yang lalu, Pemerintah Provinsi Sulut menggunakan cap tikus sebagai Hand Sanitizer, kemudian bagaimana Pemerintah Pusat ini mendorong adanya bio etanol. Cap tikus ini kan potensi untuk itu, jadi cap tikus ini masuk dalam kategori mana sesuai dengan apa yang dipikirkan oleh pemerintah,” tanya lagi Saron.
Salah satu tim ahli penyusunan draf pembangunan industri Provinsi Sulut tahun 2025-2045, Vecky A. J Masinambow, menyebut masukan dari Ibu Saron sudah masuk di antara 6 prioritas, yakni industri pangan dan industri farmasi-Komestik. Sedangkan industri lainnya, ada tekstil, industri alat transportasi dan alat angkutan, industri hulu agro dan kertas, kemudian industri logam dasar.
“6 Prioritas ini diambil dari 10 yang disesuaikan dengan kondisi di daerah. Jadi apa yang ibu Sandra tanyakan tadi sudah masuk dalam industri pangan di dalamnya juga berbicara makanan dan minuman. Bahkan masuk juga di dalam industri farmasi,” terang Vecky.
Setelah Vecky menjelaskan, ditanggapi kembali oleh anggota legislatif dari dapil Minahasa Selatan – Minahasa Tenggara itu. “Di situ kan cuman 6, berkaitan dengan industri makanan dan minuman kan tidak ada. Kami tau makanan dan minuman itu disebut bagian dari industri pangan, tapi yang kami mau ada sebutannya juga industri makanan dan minuman.
“Saya kira industri makanan dan minuman ini harus masuk. Bukan karena saya menjelaskan persoalan minuman cap tikus bisa masuk medis dan sebagainya, tapi perlu diketahui, setiap wisatawan yang akan berkunjung ke Sulut. Pastinya akan mengunjungi kuliner, jadi kenapa makanan dan minuman ini tidak diperhitungkan untuk masuk prioritas menjadi bagian ke 7 ,” tutur Saron sembari memeriksa isi dari poin industri pangan.
Setelah diperiksa isi dari poin industri pangan yang dimaksud, namun Saron tidak menemukan, berkaitan dengan makanan dan minuman. “Di sini tidak dijelasakan makanan dan minuman secara jelas. Katanya ada penjelasannya, di sini tidak ada.”
“Untuk itu, kami mau merekomedasikan adanya indutri makanan dan minuman tradisional menjadi bagian penting pada pembahasan rencana pembangunan industri Provinsi Sulut tahun 2025-2045 ini,” pintanya.
Mendengar permintaan dari anggota Fraksi PDI Perjuangan itu. Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Flora Krisen, secara bersamaan dengan Vecky A. J Masinambow, selaku tim ahli menjawab siap dan terlihat membuat catatan terkait poin yang dimintakan oleh Saron.
Diketahui, dalam pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Amir Liputo, selaku sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulut. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post