Manado, Barta1.com – Munculnya dugaan kecurangan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berbuntut panjang. Tercatat hingga Sabtu (23/3/2024) pukul 24.00 WITA ada enam pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Surat Keputusan (SK) KPU Sulut tentang penetapan hasil Pemilu 2024.
“Semua dokumen terkait administasi, surat suara dan data pemilih untuk menghadapi gugatan PHPU di MK sudah kami kumpulkan serta siapkan,” kata Ketua KPU Provinsi Sulut, Kenly Poluan, Sabtu (23/3/2024).
Bahkan Kenly Poluan mengatakan semua yang telah disiapkan telah diminta oleh KPU Republik Indonesia (RI). Karena setiap rekapan gugatan yang diajukan, nanti MK yang menyerahkan ke KPU RI. Setelah itu dilanjutkan ke KPU Provinsi.
Sekedar diketahui pengajuan gugatan di MK terhadap SK KPU Provinsi Sulut hingga waktu batas akhir ada enam. Bahkan ada pula satu yang mengajukan gugatan terhadap KPU Kabupaten Minahasa.
Keenam gugatan terhadap KPU Provinsi Sulut yakni pemohon atas nama Alfian Bara yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Partai Nasdem untuk DPRD Sulut dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bolmong Raya.
Selanjutnya atas nama Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN) serta dua lainnya dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Sedangkan satu permohohan gugatan yang diajukan terhadap KPU Kabupaten Minahasa dengan pemohon Rio Valentino Palilingan. Dia merupakan Caleg PDIP untuk DPRD Minahasa Dapil dua yang terdiri dari Kecamatan Eris, Kombi, Lembean Timur, Kakas, Remboken dan Kakas Barat.
Penulis : Agustinus Hari


Discussion about this post