• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Kamis, September 17, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Oknum KPU Minut Diberhentikan Usai Dugaan Pergeseran Suara 26 TPS

by Agustinus Hari
14 Maret 2024
in Daerah
0
Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon. (foto: istimewa)

0
SHARES
193
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Sanksi berlaku bagi oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang nakal menjalankan tugasnya. Seperti yang dilakukan KPU Sulawesi Utara memberhentikan sementara oknum Anggota KPU Minahasa Utara, YH dari jabatannya.

Pemberhentian sementara ini menyusul dugaan keterlibatan YH dalam kecurangan pergeseran suara di 26 TPS Kecamatan Likupang Barat. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Utara, Rabu (13/3/2024) tadi malam.

Selain diberhentikan, YH dilaporkan ke DKPP RI terkait pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah dan janji serta pakta integritas anggota KPU.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon mengatakan kewenangan pemberhentian sementara anggota KPU Kabupaten berada di KPU RI. “Maka KPU Sulut akan mengusulkan pemberhentian sementara anggota KPU Minut (YH) bersamaan dengan laporan penanganan pelanggaran,” kata Meidy malam ini.

Dikatakan Meidy, untuk pelanggaran kode etik PPK Likupang Barat, sesuai kewenangan ditangani KPU Minahasa Utara. Keputusan ini diambil setelah KPU Sulawesi Utara melakukan klarifikasi awal kepada Ketua dan Anggota PPK Likupang Barat. Selain itu, mengacu petunjuk awal lewat pemberitaan media, rekomendasi lisan Bawaslu Sulut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi.

KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan proses pemeriksaan verifikasi dan klarifikasi sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan KPU Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pemeriksaan telah dilakukan terhadap teradu (YH) dan pihak terkait, Selasa 12 Maret 2024.

Para pihak terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Minut lainnya serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likupang Barat. Dugaan pelanggaran yang diperiksa adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan teradu dengan memberikan arahan kepada Ketua dan Anggota PPK Likupang Barat untuk melakukan pergeseran suara calon.

Penulis : Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: Dugaan PelanggaranKPU MinutKPU SulutMeidy Tinangonoknum KPUpergeseran suaraTPS
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut. (Foto: istimewa)

Nasdem Sulut Kembali PAW, Sherly Tjanggulung digantikan Tonao Petrus Jangkobus

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Polres Bitung Gelar Sertijab Tiga Pejabat Utama, AKBP Arie Sulistyo: Jabatan Adalah Amanah 16 September 2026
  • Kapolres Arie Sulistyo Pertemukan Tiga Ketua Ormas, Akhiri Kesalahpahaman Secara Humanis 16 September 2026
  • TP PKK Bitung Terima Kunjungan Tim Penilai Lomba PKK Tingkat Provinsi Sulut 2026 16 September 2026
  • Lima Tim Peneliti Polimdo Kantongi Paten Sederhana, Dr Daisy Dkk Inovasi untuk UMKM hingga Nelayan 16 September 2026
  • KY dan UKIT Kolaborasi Kawal Integritas Hakim, Mahasiswa Dibekali Pedoman Perilaku 16 September 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In