Manado, Barta1.com – Sanksi berlaku bagi oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang nakal menjalankan tugasnya. Seperti yang dilakukan KPU Sulawesi Utara memberhentikan sementara oknum Anggota KPU Minahasa Utara, YH dari jabatannya.
Pemberhentian sementara ini menyusul dugaan keterlibatan YH dalam kecurangan pergeseran suara di 26 TPS Kecamatan Likupang Barat. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Utara, Rabu (13/3/2024) tadi malam.
Selain diberhentikan, YH dilaporkan ke DKPP RI terkait pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah dan janji serta pakta integritas anggota KPU.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon mengatakan kewenangan pemberhentian sementara anggota KPU Kabupaten berada di KPU RI. “Maka KPU Sulut akan mengusulkan pemberhentian sementara anggota KPU Minut (YH) bersamaan dengan laporan penanganan pelanggaran,” kata Meidy malam ini.
Dikatakan Meidy, untuk pelanggaran kode etik PPK Likupang Barat, sesuai kewenangan ditangani KPU Minahasa Utara. Keputusan ini diambil setelah KPU Sulawesi Utara melakukan klarifikasi awal kepada Ketua dan Anggota PPK Likupang Barat. Selain itu, mengacu petunjuk awal lewat pemberitaan media, rekomendasi lisan Bawaslu Sulut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi.
KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan proses pemeriksaan verifikasi dan klarifikasi sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan KPU Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pemeriksaan telah dilakukan terhadap teradu (YH) dan pihak terkait, Selasa 12 Maret 2024.
Para pihak terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Minut lainnya serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likupang Barat. Dugaan pelanggaran yang diperiksa adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan teradu dengan memberikan arahan kepada Ketua dan Anggota PPK Likupang Barat untuk melakukan pergeseran suara calon.
Penulis : Agustinus Hari
Discussion about this post