• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

Ranperda Pengajuan Kebudayaan, Fabian Kaloh : Berhati-hati Membuat Perda

by Meikel Eki Pontolondo
28 Februari 2024
in Politik
0
Anggota DPRD Sulut, Fabian Kaloh. (Foto: meikel/barta)

Anggota DPRD Sulut, Fabian Kaloh. (Foto: meikel/barta)

0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Anggota DPRD Provinsi Sulut,  Fabian Kaloh, angkat suara terkait pembahasan Ranperda (Rancangan peraturan daerah) pengajuan kebudayaan bersama Dinas Kebudayaan Provinsi Sulut, Ruang Rapat Serbaguna DPRD sulut, Selasa (27/02/2024)

“Terkait dengan kunjungan kemarin, kami mendapat berbagai macam hal, seperti pengayaan bagi kami dalam menyusun Ranperda tentang pengajuan kebudayaan ini. Apa yang saya  khawatirkan itu terjadi, bahwah kalau kita berbicara terkait dengan pengajuan kebudayaan ini skopnya terlalu besar,” ungkap Fabian.

Lanjut Fabian, ketika mengacu pada undang-undang nomor 5 tahun 2017, di situ sudah diatur semuanya.   “Memang ada kewajiban yang harus disiapkan hingga pokok dari kebudayaan daerah. Baik tingkat Ibu Kota, maupun Kabupaten,” tuturnya.

“Ketika kita berkunjung ke DKI jakarta, mereka punya, namun lebih spesifik terhadap budaya Betawi dan mereka mempunyai Perda (Peraturan daerah) nomor 4 tahun 2015 sebelum undang-undang ada. Jadi, agak lain, tapi Perda memang harus spesifik,” tambah Fabian.

Fabian kembali mengatakan,  terkait dengan kebudayaan di Sulut harus dibahas secara spesifik,  apakah itu tentang Minahasa, Bolmong, sanger dan lain-lain .

“Kan tidak mungkin kita membuat Perda kebudayaan Minahasa, karena ada orang Bolmong, Sangihe, dan sebagainya, makanya ketika dirapat saya sampaikan kepada ketua Pansus, Bapak Jams Tuuk. Jika kita lakukan ini, akan lebih banyak pasal dan ayat yang akan dibahas nantinya. Maka dari itu, saran saya kita memulai dengan hal-hal pokok saja yang akan dibahas,”tuturnya.

Selanjutnya, Fabian menambahkan, bahwa mereka memang memiliki target lebih cepat lebih baik, namun setelah mereka mendapatkan ada informasi, bahwa hal tersebut diluar dari ekspektasi mereka.”Yang terpenting adalah kita perlu membahas terkait pasal, yang di mana bisa mengkover semua.”

“Kalau kita baca undang-undang diatur semua, tapi  tidak mengatur secara spesifik. Kita akan memiliki Perda seperti itu, kita akan mengatur secara spesifik, nanti ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur, yang di mana akan menjadi tindak lanjut dari Perda yang sudah dibuat,” jelasnya.

Menurutnya, sebelum mereka membahas lebih jauh lagi, tentunya sangat  penting melihat lagi terkait dengan kebudayaan di Sulut. “Siapa tau dengan diskusi panjang seperti ini akan menghadirkan solusi – solusi, baik dari pakar hingga Ibu Karo hukum, untuk bisa memberikan masukan-masukan,’ singkatnya.

“Seperti yang saya katakan bahwa  kita harus berhati – hati membuat Perda. Jangan sampai hanya mengcover beberapa kebudayaan yang ada disalah satu daerah saja, namun  kebudayaan yang lain  tidak,” tutupnya. (*)

 

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: DPRD Sulutfabian kalohRanperda Pengajuan Kebudayaan
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Para penggiat alam melakukan pencabutan paku di pohon. (Foto: Meikel/barta)

Peduli Kelestarian Pohon, KMPA Tansa Gelar Aksi Cabut Paku

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Bupati Sangihe Minta Dana Desa Diprioritaskan untuk Pemulihan Pascabencana 25 Juli 2026
  • Jaringan Air Bersih Rusak Diterjang Banjir, Warga Lelipang Andalkan Mobil Tangki 25 Juli 2026
  • Gelapkan Uang Perusahan Ratusan Juta, Dua Karyawan Diamankan Polda Sulut 25 Juli 2026
  • Bupati Sangihe Pastikan Penanganan Korban Banjir, Air Bersih Jadi Prioritas Utama 25 Juli 2026
  • Edukasi Remaja Kinilow 1, Komitmen Nyata Mahasiswa UNSRIT Tomohon 25 Juli 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In