Manado, Barta1.com – Agustine Lambone, petani Kalasey II hingga saat ini terus memperjuangkan lahan garapannya. Kerap terlihat dalam aksi demonstrasi yang dilakukan di Kantor Gubernur bahkan DPRD Sulut, guna menuntut keadilan. Bahkan Agustine juga terlihat pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi 1 DPRD Sulut belum lama ini.
RDP yang menghadirkan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Camat Mandolang, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kalasey II, dan masyarakat Kalasey II ini sempat di skors 30 menit oleh ketua Komisi 1 DPRD Sulut, Raski A. Mokodompit karena keadaan semakin memanas dan ricuh.
Teriakan tidak pernah ada sosialisasi, pembohong, ada keluarga sertifikatnya sampai 2, bahkan hanya Tuhan yang tau terdengar dari masyarakat Kalasey II merespon penjelesan ketua BPD Kalasey II, Ronny Takasili.
“Ketua BPD seharusnya berada di barisan masyarakat dan harus tau fungsinya. Kami datang di gedung Dewan ini karena Dewan di desa tidak ada gunanya lagi. Sebenarnya saya ingin berbicara terkait Politeknik Pariwisata (Poltekpar) itu bagian dari hibah Gubernur. Gubernur melakukan hibah tidak pernah berbicara dengan warga terlebih dahulu. Nanti di hibah dulu baru BPD ini undang untuk bertemu dengan masyarakat,” ungkap Agustine.
Sebelumnya, kata Agustine, ada 4 warga yang ditemui oleh ketua BPD dan menyampaikan bahwa di mana mereka diundang di Kantor Gubernur. Hari itu juga mereka (Warga Kasey II) diundang, tapi tidak pergi karena tidak mau. Kemudian mereka menyampaikan bahwa kaget mendengar lahan sudah di hibah oleh Gubernur. “Lahan 20 hektar sudah di hibah ke Poltekpar. Kami mempertanyakan kenapa tidak ada sosialisasi terlebih dahulu baru di hibah. Ini hibah dulu baru datang sosialisasi, dan itu pun datang untuk memaksakan agar kami harus terima ganti rugi. Itu bukan bentuk sosialisasi, tapi memaksakan masyarakat,” ujarnya.
“Kami ini hanya ingin mempertahankan tempat untuk hidup. Ini Pemerintah mau membunuh masyarakat, jadi kami tetap menolak. Jadi memaksakan lahan kami di hibah adalah pemerintah desa. Selama pemerintah desa baru kali ini pemerintahnya kami tergusur. Pemerintah desa tidak pernah melindungi kami selama ini. Nanti Tuhan yang tau saja, mereka juga kan pelayan. Kemudian pemerintah desa pernah menyampaikan kepada kami jangan bilang bahwa itu tanah Pemrov Sulut, tapi sampaikan itu sebagai tanah negara. Bahkan mereka pernah hadirkan ibu KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) pusat. Ibu datang melihat langsung dan ternyata ini tanah negara. Ibu juga menyampaikan satu jingkal pun jangan berikan karena ini tanah negara, karena Pemerov Sulut tidak bisa memilikinya,” ucapnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Satryano Pangkey menambahkan, bahwa yang masyarakat perjuangkan saat ini kan menolak lahan garapannya di hibah ke Poltekpar. Dan ada surat pernyataan yang dibuat oleh pemerintah desa dengan isinya meminta masyarakat setuju untuk lahannya di hibah ke Kementerian Pariwisata. Jadi ada semacam pernyataan itu, ketika mau mendapatkan sertifikat harus menandatagani terlebih dahulu surat yang dibuat oleh pemerintah desa.
“Sampai sekarang ini masyarakat tidak mau dengan cara-cara yang dibuat oleh pemerintah desa, dan saya menduga ada permainan yang dibuat oleh pemerintah desa,” terangnya.
Sementara itu, ini yang disampaikan BPD Kalasey II pada RDP tersebut, melalui Ronny Takasili selaku ketua menjelaskan bahwa pemerintah desa, mengingatkan pada masalah prosesi 21, 9 hektar. Pada proses itu mereka (BPD) ada di situ bersama dengan hukum tua. Proses 21, 9 hektar itu bagian dari proposal yang diajukan sejak tahun 2018. Dan realisasi penerbitan itu nanti di tahun 2022. Jadi membutuhkan waktu yang rentan panjang.
“Sehingga saya mau mengoreksi sistem birokrasi panjang dan sulit. Jika mau disampaikan tidak mengena sasaran, di mana saya mau menyampaikan bahwa dalam tahapan itu, sesuai yang disampaikan oleh ibu camat selaku PLT Hukum Tua bahwa ada sebanyak 49 orang tidak mengikuti tahapan-tahapan yang ada,” tuturnya.
Menurutnya, tahapannya dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), kemudian ke Pemrov Sulut, namun dikembalikan ke pemerintah Kabupaten Minahasa untuk melakukan verifikasi. Verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Minahasa itu cukup lama tertahan. Apakah banyak yang dipelajari, tapi melalui inspektorat Kabupaten Minahasa melakukan verifikasi. Dari 21,9 hektar itu yang diajukan sesuai dengan permintaan BPN itu sebanyak 700 sekian bidang, tapi dari inspektorat kembali ke Pemrov Sulut, melelui Badan keuangan dan aset daerah, di mana mereka harus meresponi berdasarkan proposal sebanyak 519, yang membuat pihak BPD bingung.
“Proposal yang ada harus cocok dengan permohonan masyarakat, kemudian 3 ratusan yang menerima itu sesuai dengan tahapan. Kemudian sudara-sudara saya 49 orang ini tidak mengikuti tahapan sosialisasi dari BPN, dan sudah diundang melalui pengeras suara, dan sudah disampaikan langsung tapi tidak datang,” singkatnya.
Ronny menambahkan, sistmen dari Pemrov Sulut pada pelepasan hak dan aset prosesnya cukup rumit, apalagi berkaitan dengan sertifikat. Setelah ini sudah disampaikan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa bahwa masih ada tahap kedua karena ada sisa 800 bidang tanah, dan itu sudah disampaikan langsung kepada pajabat Bupati Minahasa. “Dan kami meminta tahap kedua agar cepat direalisasikan, menyingung soal keadilan itu sama. Mendapatkan informasi langsung kepada Bapak Bupati bahwa tahap kedua akan segera diproses, dan 49 yang menolak dan memiliki catatan resmi di Provinsi akan diikutsertakan, supaya kita bisa meminimalisir konflik yang ada. Sebenarnya tidak ada masalah tanpa ada titik penjelesaian.”
Begitupun dengan Camat Mandolang, sekaligus pelaksana tugas Hukum Tua Kalasey II, Reyly Yurike Pinasang mengatakan, bahwa proses sertifikasi dirinya saat itu sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang menandatangani pelepasan hak, dan yang keluar terverifikasi itu sebanyak 328 orang, tapi dalam proses perjalanan waktu yang mau melengkapi dokumen hanya 279 orang, sedangkan 49 orang tidak mau melengkapinya. Padahal dari 519 orang yang diusulkan melalui proposal, yang terverifikasi itu 328 orang.
“Sekali lagi, dalam perjalanan waktu dalam kelengkapan berkas ada 49 yang tidak mau melengkapi dokumennya, sehingga sampai akhir masa waktu bulan November 2023 dipacu lagi bagi yang akan melengkapi dokumen saja, dan yang melengkapi hanya 279 orang, yang 49 orang yang tidak melengkapi dokumen itu ditinggal,” kata Reyly.

Ketua Komisi 1 DPRD Sulut, Raski A. Mokodompit menyebut, dirinya bukan berpikiran negative, tapi jangan sampai dari pemerintah desa diberikan kepada masyarakat yang bukan haknya. Ini yang menjadi tuntutan dari masyarakat. Pemrov Sulut seharusnya ikut memonitoring, begitu juga Sekda dan asistennya, dan camat ikut memonitoring penyerahan sertifikat. Jika ada sertifikat kan, jika ada yang mau klaim sudah sulit untuk mengugatnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post