• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Nasional

CEK FAKTA: Mahfud MD Sebut Kasus Pinjol Masuk Hukum Perdata, Benarkah?

by Redaksi Barta1
23 Desember 2023
in Nasional
0
CEK FAKTA: Mahfud MD Sebut Kasus Pinjol Masuk Hukum Perdata, Benarkah?

Cawapres Mahfud MD saat debat Jumat (22/12/2023). (foto: tangkap layar)

0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Cukup menarik mengikuti sesi debat cawapres, Jumat (22/12/2023) malam. Saat itu calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, kasus pinjaman online atau pinjol sangat problematik, kenapa? Menurut Mahfud MD, pinjaman online diciptakan melalui gadget dan itu masuk hukum perdata.

 

“Kasus pinjol sangat problematik. Karena diciptakan melalui gadget, karena itu perdata. Ada seorang dari Semarang, hanya meminjam 500 ribu, kemudian utangnya bertambah jadi 40 juta,” ujar Mahfud MD. Lalu benarkah apa yang disebut Mahfud MD bahwa pinjol masuk hukum perdata?

 

Alexander Michael Tjahjadi dari Think Policy Indonesia mengatakan bahwa gagal bayar itu masuk dalam KUHP. “Sehingga benar itu hukum perdata,” kata Alexander. Penjelasan hukum gagal bayar pinjaman online:

 

Sementara dari penelusuran tim Cek Fakta, dalam penjelasan di website Hukumonline.com memberikan penjelasan bahwa secara umum, utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:

 

Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.

 

Lantas, risiko jika pinjol tidak dibayar bagaimana?

 

Bunga Pinjaman Menjadi Lebih Besar

 

Karena tidak mampu melunasi pinjamannya, debitur atau peminjam biasanya dikenakan denda atau bunga yang lebih besar. Meskipun dalam pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman,[2] namun, pinjol legal biasanya tetap menentukan bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.

 

Per tahun 2022, OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% – 24%. Apabila debitur tidak segera melunasi utangnya, tentu bunga atau denda yang dikenakan akan semakin banyak.

 

Ditagih Debt Collector

 

Jika Anda tidak melunasi utang Anda di pinjol, tentu akan ditagih oleh debt collector. Meski demikian, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

 

Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tercatat di SLIK OJK dengan Kualitas Buruk

 

Penyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.

 

Penulis : Agustinus Hari

Sumber: Cekfakta.com

Barta1.Com
Tags: cawapresMahfud MDpinjaman onlinepinjol
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
CEK FAKTA: Cak Imin Klaim 100 Orang Indonesia Punya Kekayaan Setara 100 Juta WNI, Benarkah?

CEK FAKTA: Cak Imin Klaim 100 Orang Indonesia Punya Kekayaan Setara 100 Juta WNI, Benarkah?

Discussion about this post

Berita Terkini

  • MJB Gelar FGD “Survival Mode”: Menggerakkan Aksi Nyata untuk Lingkungan, Keluarga, dan Pemberdayaan Perempuan 6 Juni 2026
  • Pelabuhan Tahuna Direhabilitasi, Bupati Sangihe Minta Proyek Tepat Mutu dan Tepat Waktu 6 Juni 2026
  • Menolak Punah: Kolaborasi Komunitas di Airmadidi Rayakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Lewat Film, Seni dan Diskusi 6 Juni 2026
  • Buntut Penangkapan Lodewyk Pusung, HMI Manado Desak Kejagung Bongkar Jaringan Wakil Kepala BGN di Sulut 5 Juni 2026
  • Tiga Mahasiswa Teknik Elektro Polimdo Raih Medali Emas di Ajang Indonesian Polytechnic English Championship 2026 5 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In