Talaud, Barta1.com – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Peret, Kecamatan Damau disepakati akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam proses penyelesaian sengketa Pilkades Peret disepakati untuk dilaksanakan PSU. Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Harony Mamentiwalo.
“Hasil keputusan bersama Komisi I DPRD, Pemerintah Kecamatan Damau dan Panitia Pilkades Kabupaten pada 14 November 2023, tentang penyelesaian sengketa Pilkades di Desa Peret Kecamatan Damau bahwa demi tegaknya aturan maka memutuskan untuk melakukan PSU,” ujar Mamentiwalo saat dihubungi, Rabu (20/12/2/2023).
Mengenai penyebab sengketa Pilkades, ujar Mamentiwalo, dalam penghitungan suara hasil pemilihan, terdapat 113 surat suara yang tidak sah. Namun setelah diteliti, surat suara yang katanya tidak sah tersebut, ternyata semuanya sah.
“Oleh panitia Pilkades Peret, ratusan surat suara tersebut dinyatakan rusak atau tidak sah karena terdapat lubang coblosan yang menembus bagian lain surat suara,” jelasnya.
Lanjutnya, lubang hasil coblosan tembus ke bagian lain surat suara. Namun tidak mengenai kolom lain karena tembusnya ke bagian kosong sehingga sah saat diteliti lagi. Hal ini dikarenakan surat suara tersebut dicoblos masih dalam posisi terlipat dan seharusnya masih 1 kali dibuka lipatan surat suara.
“Bisa saja karena kurangnya sosialisasi dari panitia Pilkades mengenai cara membuka dan memastikan lipatan surat suara sebelum mencoblos,” ungkapnya.
Soal dampak surat suara tersebut, jelas Mamentiwalo, jika 113 surat suara tersebut dinyatakan sah, maka akan merubah hasil penghitungan suara dan bisa membalikan posisi pemenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai kapan waktu pelaksanaan PSU Pilkades Peret.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post