Jakarta, Barta1.com — Tata layanan publik yang digawangi Pemrov Sulawesi Utara menuai penghargaan dari Ombudsman RI. Pemerintahan yang dipimpin Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw bahkan meraih poin tertinggi di bidang itu.
Pemprov Sulut meraih predikat terbaik se-Indonesia dalam hal Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, dengan skor tertinggi 97,18. Hasil ini mengungguli 33 provinsi lainnya, membuat Pemprov Sulut masuk dalam zona hijau dan kualitas tertinggi dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik.
10 Besar Pemerintah Provinsi Dalam Norma Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023
1 Provinsi Sulawesi Utara 97,18
2 Provinsi Jawa Barat 96,77
3 Provinsi Bali 96,46
4 Provinsi Jawa Tengah 94,52
5 Provinsi DI Yogyakarta 94,18
6 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 92,07
7 Provinsi Sumatera Barat 91,71
8 Provinsi Banten 91,16
9 Provinsi Kalimantan Timur 91,08
10 Provinsi Kalimantan Barat 90,30
Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 ini, digelar Ombudsman RI pada Kamis (14/12/23), di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta. Diterima langsung oleh Wagub Kandouw.
Dalam kesempatan itu, Kandouw membeberkan sejumlah kiat-kiat sehingga Ia bersama Gubernur Olly mampu menyisihkan Provinsi lain di Indonesia untuk mendapatkan predikat terbaik.
“Pertama, Kepala Daerah harus yang pertama memberi contoh, pasti diikuti oleh jajaran dibawahnya,” ungkap Wagub Kandouw Kepada Wartawan usai menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih didampingi Jajaranya.
Kandouw juga menyebutkan bahwa Pemprov harus menaati paduan dan rekomendasi dari Ombudsman di Daerah.
“Kedua, Ikut saja kisi-kisi, panduan dan rekomendasi yang disampaikan oleh teman-teman Ombudsman perwakilan di daerah. Karna pasti mereka akan memberikan panduan yamg terbaik. Mereka akan menilai secara objektif apa yang menjadi kekurangan-kekurangan kita,” ungkapnya.
Wagub juga menegaskan, Pemprov Sulut selama ini disiplin mengikuti rekomendasi dari Ombudsman di Daerah, sehingga tidak heran Pemerintahan ODSK mendapatkan pelayanan terbaik untuk tingkat Provinsi se-Indonesia.
Sebelumnya, Wagub Kandouw mengungkapkan, penghargaan yang diterima pihaknya merupakan sebuah pengakuan bagi ODSK terhadap pelayanan bagi masyarakat Sulut.
“Ke depannya, ini jadi semacam endorsmen untuk kami mempertahankan nilai 97 ini. Bahkan kalau boleh 100, nilai yang sempurna. Why Not!,” kata dia meyakinkan.
DIMENSI PENILAIAN
Selain pemerintah provinsi se-Indonesia, Ombudsman RI ikut menilai layanan publik yang dialirkan pemerintah kota/kabupaten dan kementerian serta lembaga setingkat. Dalam ringkasan eksekutif penilaian tersebut, Ombudsman RI menjelaskan penilaian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
Sedangkan dimensi input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan, antara lain mengukur pengetahuan pejabat dan petugas layanan mengenai komponen standar pelayanan, tugas dan kewenangan jabatan, bentuk-bentuk maladministrasi dan pengetahuan tentang layanan yang ramah kelompok marginal/rentan
Pada variabel sarana prasarana mengukur pemenuhan penjaminan mutu untuk pelayanan yang diberikan, frekuensi pengawasan internal, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan serta sarana prasarana dan fasilitas bagi pengguna layanan dan pengguna dengan perlakuan khusus.
Selanjutnya, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan yang mengukur secara standar pada pemenuhan informasi standar pelayanan seperti persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, maklumat pelayanan, visi misi pelayanan, moto pelayanan, atribut dan pelayanan terpadu.
Selain itu, penilaian juga menyasar dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi hingga dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan. Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja 4 dimensi penilaian. Penggabungan penilaian tersebut menghasilkan angka persentase akhir dari masing-masing penyelenggara pelayanan Kementrian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. (**)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post