Manado, Barta1.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Vionita Kuera, memaparkan Ranperda usul prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Provinsi Sulut yang digelar baru-baru ini, Senin (20/07/2026).

Menurut Vionita, tugas pembentukan peraturan daerah tidak hanya sebatas menyusun regulasi, tetapi juga memastikan setiap perda yang dihasilkan memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sulut.
“Perlindungan terhadap anak dan perempuan merupakan bagian penting dari upaya penegakan hak asasi manusia di Sulut,” ujar Vionita.
Anggota Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, berbagai regulasi dan kebijakan terus diupayakan guna memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi dari diskriminasi, kekerasan, serta eksploitasi.
Ia mengungkapkan, data dari instansi terkait menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan. Selain itu, kondisi geografis Sulut yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan juga menjadi tantangan dalam pemerataan layanan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan serta anak.
Karena itu, lanjut Vionita, dibutuhkan kebijakan daerah yang komprehensif dan terintegrasi sebagai landasan untuk memperkuat sistem pencegahan, pendampingan, serta rehabilitasi yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mempertegas peran negara dan pemerintah daerah sebagai pelindung, pengayom, sekaligus pemberdaya.
“Dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar,” jelasnya.
Meski demikian, menurut Vionita, urusan tersebut memiliki peran yang sangat fundamental karena berkaitan langsung dengan pembangunan sumber daya manusia. Tanpa perlindungan yang memadai bagi anak dan pemberdayaan yang optimal bagi perempuan, tujuan pembangunan Sulawesi Utara akan sulit diwujudkan.
Ia menambahkan, visi pembangunan Provinsi Sulut sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yakni “Menuju Sulut Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan”, menempatkan pembangunan manusia sebagai pilar utama pembangunan daerah.
Menurutnya, visi tersebut mengandung makna bahwa kesejahteraan dan kemajuan daerah tidak akan tercapai tanpa memastikan perempuan dan anak memperoleh perlindungan, kesempatan, serta ruang partisipasi yang setara dalam pembangunan.
“Kesejahteraan yang dimaksud bukan hanya kesejahteraan material, tetapi juga kesejahteraan sosial dan psikologis yang ditandai dengan rasa aman, bebas dari kekerasan, serta terpenuhinya hak-hak dasar,” katanya.
Sementara itu, kemajuan daerah juga harus dimaknai sebagai peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, berkarakter, dan beradab.
“Oleh karena itu, pembentukan Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulut merupakan kebutuhan yang mendesak dan strategis,” tegas Vionita.
Ia berharap Ranperda tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen politik dan administratif Pemerintah Provinsi Sulut dalam melaksanakan amanat konstitusi, menjabarkan visi RPJMD, serta menginternalisasikan nilai-nilai kearifan lokal ke dalam kebijakan publik.
“Pembentukan peraturan daerah ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen politik dan administratif Pemerintah Provinsi Sulut dalam melaksanakan amanat konstitusi, menjabarkan visi RPJMD, serta menginternalisasikan nilai-nilai kearifan lokal dalam kebijakan publik,” pungkasnya.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene. (*)
Peliput: Meikel Eki Pontolondo

Discussion about this post