Manado, Barta1.com – Persolan penanganan stunting di Sulawesi Utara (Sulut) dipertanyakan Anggota Komisi I DPRD Sulut, Fabian Kaloh kepada pihak Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Sulut saat rapat dengar pendapat di Ruangan Komisi I DPRD Sulut, Kamis (12/10/2023) lalu.
Kepala Bappeda Sulut, Elvira M Katuuk, menyebut penanganan stunting dilakukan secara lintas sektor. Kurang lebih 15 perangkat daerah yang tergabung dalam TPPS (tim percepatan penurunan stunting), dimana pendanaan program dan sub kegiatan ada dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) bahwa itu kegiatan penurunan stunting.
“Beberapa perangkat daerah memiliki tugasnya, seperti PUPR menjamin akses sanitasi, kemudian kondisi lingkungan sehat perumahan dan pemukiman. Berkaitan dengan infrastruktur, bagaimana adanya akses air bersih, persampahan dan seterusnya,” ungkap Elvira.
Kemudian, sisi promotif dan preventif ada di Dinas Kesehatan, melalui sosialisasi dan seterusnya bersama-sama dengan Dinas pendidikan, beserta Dinas pemberdayaan perempuan dan anak (P3A) Provinsi Sulut.
“Stunting sangat ditentukan dari pola asuh keluarga, sehingga dari P3A dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulut memperhatikan bukan hanya anak yang mengalami stunting saja, melainkan dari remaja putri calon ibu,” ujarnya.
Ditambahkan, pihaknya belum memperoleh insentif dari penanganan stunting, sedangkan alokasi anggaran yang besar ada di Kabupaten/Kota. Alokasi tersebut, didapatkan dari dana DAK (Dana Alokasi Khusus), Non Fisik dan BKO (Biaya Kegiatan Operasional), melalui Dinas Dukcapil (Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan pengendalian KB (Keluarga Berencana) di kabupaten/kota.
Rapat dihadiri Ketua Komisi I DPRD Sulut, Raski Mokodompit, beserta anggota lainnya, Herol Kaawoan, Hendrik Walukow, Meyke Lavarence, Hilman Idrus dan Melky Jakhin Pangemanan.
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post