Manado, Barta1.com- Direvisinya Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) membuat berbagai pihak bertanya-tanya. Hal itu juga menjadi pertanyaan dari anggota DPRD Provinsi Sulut, Herol Kaawoan kepada Kaban Badan Kepegawaian dan Diklat daerah(BKDD) Provinsi Sulut, dr Jemmy Stani Kumendong MSi saat rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi I DPRD Sulut, Rabu (11/10/2023).
“Direvisinya Undang-Undang ASN menjadi berita baik bagi honorer di Provinsi maupun kabupaten/Kota, dimana honorer atau THL ini di tahun 2024 diangkat menjadi ASN tanpa tes, berkaitan dengan ini mohon penjelasannya,” tanya Herol kepada Jemmy.
Senada, Ketua Komisi 1 DPRD Sulut, Raski A Mokodompit mempertanyakan hal yang sama dengan Herol.
“Kami ingin mempertanyakan terkait hal yang ramai diperbincangkan saat ini. Pertama berkaitan dengan undang-undang yang baru, terkait ASN dan honorer daerah. begitu pun dengan P3K dan khususnya dari Provinsi Sulut itu berapa usulan yang masuk dalam formasi P3K di tahun 2024,” tanya Raski lagi kepada Jemmy.
Kemudian untuk kuota di DPRD Sulut itu berapa, mengingat, kata Raski, THL cukup banyak. Terkadang ada yang tidak masuk dalam formasi, seperti honorer driver dan pengamanan.
Kumendong mengatakan undang-undang ASN belum ditetapkan. Jika sudah ditetapkan, aturannya pasti akan dilaksanakan.
“Pertama berkaitan dengan P3K. Sebelumnya ada perbedaan antara P3K dan ASN, yang pertama ASN memiliki golongan 2 sedangkan P3K tidak, tetapi sama-sama diangkat dalam jabatan misalnya pada administrasi umum. Jabatan ini bisa meningkat, seperti di kita itu ada analisis kepegawaian muda, madya dan seterusnya,” ujarnya.
Kemudian perbedaan yang paling mencolok, kata Jemmy, adalah pensiun. ASN mendapatkan pensiun, sedangkan P3K tidak.
“Akan tetapi di undang-undang yang baru ini terinformasi P3K sudah ada pensiunnya. Caranya seperti apa, itu yang harus kita lihat secara bersama-sama,” singkatnya.
“P3K ini semakin berhimpitan dengan ASN akan hak dan kewajibannya. Misalnya, ASN itu 5 juta sama halnya dengan P3K 5 juta dan memiliki tunjangan lainnya,” terangnya.
Menurutnya Jemmy, sudah ada edaran dari Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) bahwa ASN tidak boleh lagi mengangkat THL, tetapi dalam pelaksanaan di lapangan THL bisa diangkat sampai tahun 2024.
Jemmy menjelaskan beberapa faktor menyebabkan banyak guru-guru tidak terakomodir dalam P3K, yakni tidak mengisi ABK sesuai dengan kebutuhannya. PJ Bupati Minahasa ini meyakini, ketika guru-guru mengisi sesuai dengan kebutuhannya pasti terakomodir semuanya.
“Kedua, terdeteksi juga dalam pengangkatan honorer guru itu tidak sesuai dengan kualifikasi dalam bidang pendidikan, sehingga tidak bisa masuk dapodik. Misalnya, dalam satu sekolah itu membutuhkan guru matematika, tetapi yang dimasukan guru bidang sosial, geografi dan sebagainya,” tuturnya.
Ia menambahkan, semakin aneh lagi ditemukan di lapangan bukan basic guru direkrut dalam sekolah, yakni tenaga administrasi. Jika tenaga administrasi, harus masuk melalui jalur tenaga teknis.
“Berkaitan dengan persoalan-persolan yang ditemukan di lapangan kedepannya kami akan melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulut,” ujar dia. (*)
Peliput:
Meikel Pontolondo


Discussion about this post