• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

Aturan ASN Direvisi, Persoalan Guru Hingga P3K Dapat Pensiun

by Ady Putong
12 Oktober 2023
in Politik
0
Situasi RDP Kominfo Sulut bersama Komisi 1 DPRD Sulut (Foto Meikel Barta1.com)

Situasi RDP Kominfo Sulut bersama Komisi 1 DPRD Sulut (Foto Meikel Barta1.com)

0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com- Direvisinya Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) membuat berbagai pihak bertanya-tanya. Hal itu juga menjadi pertanyaan dari anggota DPRD Provinsi Sulut, Herol Kaawoan kepada Kaban Badan Kepegawaian dan Diklat daerah(BKDD) Provinsi Sulut, dr Jemmy Stani Kumendong MSi saat rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi I DPRD Sulut, Rabu (11/10/2023).

“Direvisinya Undang-Undang ASN menjadi berita baik bagi honorer di Provinsi maupun kabupaten/Kota, dimana honorer atau THL ini di tahun 2024 diangkat menjadi ASN tanpa tes, berkaitan dengan ini mohon penjelasannya,” tanya Herol kepada Jemmy.

Senada, Ketua Komisi 1 DPRD Sulut, Raski A Mokodompit mempertanyakan hal yang sama dengan Herol.

“Kami ingin mempertanyakan terkait hal yang ramai diperbincangkan saat ini. Pertama berkaitan dengan undang-undang yang baru, terkait ASN dan honorer daerah. begitu pun dengan P3K dan khususnya dari Provinsi Sulut itu berapa usulan yang masuk dalam formasi P3K di tahun 2024,” tanya Raski lagi kepada Jemmy.

Kemudian untuk kuota di DPRD Sulut itu berapa, mengingat, kata Raski, THL cukup banyak. Terkadang ada yang tidak masuk dalam formasi, seperti honorer driver dan pengamanan.

Kumendong mengatakan undang-undang ASN belum ditetapkan. Jika sudah ditetapkan, aturannya pasti akan dilaksanakan.

“Pertama berkaitan dengan P3K. Sebelumnya ada perbedaan antara P3K dan ASN, yang pertama ASN memiliki golongan 2 sedangkan P3K tidak, tetapi sama-sama diangkat dalam jabatan misalnya pada administrasi umum. Jabatan ini bisa meningkat, seperti di kita itu ada analisis kepegawaian muda, madya dan seterusnya,” ujarnya.

Kemudian perbedaan yang paling mencolok, kata Jemmy, adalah pensiun. ASN mendapatkan pensiun, sedangkan P3K tidak.

“Akan tetapi di undang-undang yang baru ini terinformasi P3K sudah ada pensiunnya. Caranya seperti apa, itu yang harus kita lihat secara bersama-sama,” singkatnya.

“P3K ini semakin berhimpitan dengan ASN akan hak dan kewajibannya. Misalnya, ASN itu 5 juta sama halnya dengan P3K 5 juta dan memiliki tunjangan lainnya,” terangnya.

Menurutnya Jemmy, sudah ada edaran dari Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) bahwa ASN tidak boleh lagi mengangkat THL, tetapi dalam pelaksanaan di lapangan THL bisa diangkat sampai tahun 2024.

Jemmy menjelaskan beberapa faktor menyebabkan banyak guru-guru tidak terakomodir dalam P3K, yakni tidak mengisi ABK sesuai dengan kebutuhannya. PJ Bupati Minahasa ini meyakini, ketika guru-guru mengisi sesuai dengan kebutuhannya pasti terakomodir semuanya.

“Kedua, terdeteksi juga dalam pengangkatan honorer guru itu tidak sesuai dengan kualifikasi dalam bidang pendidikan, sehingga tidak bisa masuk dapodik. Misalnya, dalam satu sekolah itu membutuhkan guru matematika, tetapi yang dimasukan guru bidang sosial, geografi dan sebagainya,” tuturnya.

Ia menambahkan, semakin aneh lagi ditemukan di lapangan bukan basic guru direkrut dalam sekolah, yakni tenaga administrasi. Jika tenaga administrasi, harus masuk melalui jalur tenaga teknis.

“Berkaitan dengan persoalan-persolan yang ditemukan di lapangan kedepannya kami akan melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulut,” ujar dia. (*)

Peliput:
Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: DPRD SulutP3K
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Next Post
Situasi RDP Komisi I bersama BKD Provinsi Sulut (Foto Meikel Barta1.com)

Bagaimana Luas Cakupan Jaringan Wifi di Sulut? ini Jawaban Kominfo

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Alarm bagi Pendidikan Vokasi: Teknik Mesin Polimdo Hadapi Krisis Minat dan Regenerasi Dosen 2 Mei 2026
  • Semarak Peringatan 63 Tahun Integrasi Papua di AMN Dipimpin Rektor Unsrat dan Kolonel Jacobus 2 Mei 2026
  • HUT ke-17 IKA Polimdo: Menebar Kepedulian, Menghidupkan Kasih di Setiap Langkah 2 Mei 2026
  • Supriyadi Pangellu: Pak Gubernur, Evaluasi Dulu Kinerja Calon Sekprov! 2 Mei 2026
  • Pemkot Kotamobagu Sebut Perda APBD 2026 Sudah Lolos Evaluasi Gubernur 2 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In