Sitaro,Barta1.com – Calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sitaro dari Partai Perindo, Satrio Eriko Mangoto menyampaikan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Menurutnya ASN menjadi pihak yang sangat penting dalam Pemilu 2024 karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik.
Ia meminta ASN harus netral dalam memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta. Selain itu, katanya, hal ini juga diperlukan dalam menjaga kepercayaan publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu.
“ASN juga harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik,” terangnya, Kamis (21/9/2023).
Lanjutnya, ASN memiliki tiga fungsi yaitu pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu, dalam bertugas ASN harus menunjukkan netralitas, bagi yang melanggar dapat dijatuhi sanksi moral ataupun hukuman disiplin.
“ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. ASN juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik,” ujarnya.
Netralitas ASN juga mejadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum.
Netralitas ASN adalah dukungan untuk prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
“Dalam peran mereka sebagai seorang profesional, ASN memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak. Bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan,” tutupnya.
Peliput : Randy Dilo


Discussion about this post