Talaud, Barta1.com – Tersangka kasus pembunuhan di Desa Niampak, Kecamatan Beo Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud terancam hukuman mati.
Hukuman berat tengah menanti NG (23) yang merupakan tersangka kasus pembunuhan di Desa Niampak. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kepualaun Talaud, AKBP Mohammad Chaidir, S.H., SIK., MM dalam konferensi pers yang digelar siang tadi, Rabu (09/08/2023) di Aula Mapolres.
“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan,” ungkapnya.
Kepada awak media, Kapolres menerangkan tersangka dikenakan pasal berlapis karena diduga telah berniat untuk menghabisi nyawa korban.
“Dengan sangkaan pasal berlapis tersebut, tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” jelasnya.
Lanjut Kapolres, dalam pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengakui perbuatannya yaitu melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban APM (24) dengan menikam ke arah bagian dada dan korban langsung tergeletak di tanah. Setelah korban tergeletak tersangka kembali menikam korban di posisi belakang tubuh korban sebanyak 2 kali.
Tersangka juga memukul korban dengan botol minuman beralkohol. Kemudian tersangka mengayunkan sebilah pisau dari atas ke bawah dan mengenai telinga korban. Setelah itu tersangka kembali menikam korban ke arah belakang.
Untuk motif pembunuhan, Kapolres menerangkan, diduga tersangka merasa sakit hati karena korban mengejek dengan mengatakan oh ngana stau kang yang di Manado jaga ba ebong (seseorang yang melakukan hubungan sesama jenis) dan mengatakan deng ngana le kang yang jaga ba ban*i di taman deng ba isap lo*o (dan kamu juga yang menjadi waria di taman dan juga menghisap alat reproduksi pria dan kalimat tersebut di ucapkan secara berulang – ulang
Dalam konfersi pers, nampak juga barang bukti yang disita diantaranya,
1 (satu) pasang sendal milik korban,
Pecahan botol minuman beralkohol merk Segaran SY, 2 (dua) Botol minuman beralkhol merk Segaran SY,1 (satu) buah hoody warna hitam milik tersangka dan 1 (satu) buah kaos warna hitam milik korban.
Sedangkan sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi korban belum ditemukan karena dibuang oleh tersangka.
Lebih jelas soal pasal yang disangkakan, untuk pasal 340 KUHP berbunyi, Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Sedangkan dalam pasal 338 KUHP dikatakan, Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post