Talaud, Barta1.com – Tim Resmob Polres Kepualauan Talaud dan Unit Intel berhasil mengamankan pelaku kasus pembunuhan di desa Niampak, Kecamatan Beo Selatan, Selasa (08/08/2023).
Kerjasama antar tim Resmob di bawah pimimpinan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud, Iptu Jolly Bansaga, S.H dan Unit Intel yang dipimpin oleh Kasat Intel Stenly Rondonuwu, S.H akhirnya berhasil mengamankan pelaku kasus pembunuhan di desa Niampak,
Langkah cepat dilakukan oleh satuan Reskrim dan Intel Polres Kepualauan Talaud. Pasalnya, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Mohammad Chaidir, S.H., SIK., MM langsung memerintahkan untuk segera menangkap dan mengamankan pelaku sesaat setelah mendapatkan informasi bahwa telah terjadi kasus pembunuhan di Desa Niampak.
Tak sampai 24 jam, tim Resmob dan Unit Intel berhasil mengamankan pelaku NG alias Nofri yang berada di rumah keluarganya di Desa Rusoh, pada sore tadi, pukul 06.30 wita.
Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kasat Reskrim, Iptu Jolly Bansaga, S.H menerangkan, tim Resmob sejak pagi hari pasca kejadian, langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Niampak, Hardi Ambanaga beserta perangkat desa terkait keberadaan pelaku.
Lanjutnya, beberapa saat kemudian, tim bersama perangkat desa mendatangi rumah keluarga tersangka di Desa Niampak Utara dan berkomunikasi agar pihak keluarga bisa membantu melakukan pencarian terhadap pelaku.
kata Bansaga, tim terus melakukan pencarian tersangka dengan menyisir sepanjang pantai Desa Niampak Utara hingga Desa Tarohan.
Selain itu, tim juga melakukan pencarian di kawasan hutan wilayah Desa Niampak Utara sampai Desa Rusoh.
Setelah melakukan penyisiran, tim kembali ke rumah keluarga pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku akan menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian melalui salah satu keluarganya yakni Koptu Reky Sasumbala yang merupakan anggota Kodim/1312 Talaud.
Selang beberapa saat, tim langsung mengamankan pelaku setelah keluarga pelaku menghubungi tim untuk menjemput pelaku di rumahnya yang berada di Desa Ruso.
“Pelaku sudah kami amankan di Mako Polres.
Selanjutnya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Bansaga.
Peliput : Evan Taarae.


Discussion about this post