• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Edukasi

Terkait Gaji, 4 Eks Dosen Universitas Prisma Manado Tempuh Jalur Hukum

by Agustinus Hari
1 Agustus 2023
in Edukasi
0
Terkait Gaji, 4 Eks Dosen Universitas Prisma Manado Tempuh Jalur Hukum

Pintu masuk Universitas Prisma Manado. (foto: istimewa)

0
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Empat eks dosen Universitas Prisma Manado memperjuangkan hak yang belum terpenuhi. Keempatnya adalah ET, PR, HS dan MM.

Mereka menceritakan hak-haknya yang belum dipenuhi saat masih mengajar. “Sejak berdirinya kampus Universitas Prisma Manado pada Agustus 2017, persoalan gaji selalu menjadi kendala. Begitupun awal tahun 2018, sempat dua sampai tiga bulan tidak menerima gaji pada waktu yang tepat. Kemudian menerimanya dibulan ke empat sebesar gaji sebulan saja. Kemudian Desember baru dilunasi untuk tahun 2018,” ungkap ET yang didampingi tiga rekannya kepada Barta1.com, Senin (31/7/2023).

Kemudian pada tahun 2019 terjadi lagi. Sekalipun adanya pelunasan. Tahun 2020 dan 2021, keterlambatan pembayaran gaji terjadi lagi dan itu lebih lama dari tahun sebelumnya, namun perhitungan gaji yang diberikan membingungkan.

“Bisa diperiksa pada slip gaji kami di bulan Agustus 2020, pihak Universitas Prisma Manado mengeluarkan kebijakan sepihak dengan melakukan pemotongan gaji sebesar 25%. Mereka beralasan itu masa pandemi. Pemotongan gaji itu diberlakukan sampai bulan juli 2021,” tuturnya.

Merespon kebijakan yang dibuat, MM dan tiga rekannya itu mencoba bertanya ke pihak Universitas Prisma Manado, kurang lebih enam bulan tidak ada jawaban yang pasti. “Memasuki bulan September 2021, akhirnya pihak Kampus dan Yayasan Prisma Manado merespon setiap pertanyaan yang terus kami pertanyakan, sehingga mengeluarkan surat resmi dengan isi kalimat akan melunasi gaji yang belum terbayarkan. Namun, sampai jangka waktu habis gaji kami belum dilunasi,” tuturnya.

“Tidak mendapatkan titik terang, kami mencoba menyelesaikan masalah ini melalui perundingan bipartit, tetapi sampai bulan Februari 2022 tidak diindahkan dan masih belum ada pembayaran. Di bulan Maret 2022, kami mencoba melanjutkan proses perundingan tripartit itu dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Manado. Pada saat itu, pihak disnaker melakukan 3 kali mediasi, dan satu kali mediasi tambahan. Jadi total 4 kali mediasi, menghasilkan kesepakatan yang ditanda tangani kami berempat, pihak kampus Universitas Prisma, dan Disnaker Kota Manado,” imbuhnya.

Menurutnya, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 61 ayat 1 yang berlaku, dimana jika ada keterlambatan pembayaran gaji, maka harus ada denda yang dikenakan, namun hal ini tidak diberlakukan.

“Pembayaran THR kami juga tidak sesuai dengan aturan PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan, pasal 61 ayat 2, serta pemotongan 25 persen gaji yang tetap diberlakukan dalam hasil perjanjian bersama, sesuai dengan PP No 36 tahun 2021, tentang pengupahan, pasal 63 ayat 3,” jelasnya.

Eks dosen Prisma Manado ini menambahkan, bahwa dirinya dan teman-temannya masih memiliki etika baik dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Walaupun demikian kami eks dosen setuju dengan keputusan itu dan bersepakat untuk menanda tangani perjanjian bersama agar permasalahan ini tidak berlanjut ke pengadilan hubungan industrial dan berharap cepat terselesaikan,” cetusnya.

“Berdasarkan perjanjian bersama itu, kemudian disepakati dengan melakukan penandatanganan di atas materai, bersama pihak mediator Disnaker Kota Manado bahwa tertanggal 29 April 2023 seharusnya dilunasi jumlah yang disepakati. Namun, kesepakatan itu hingga saat ini tidak ditindaklanjuti, melainkan pihak Prisma Manado menyurat meminta penundaan pemenuhan kewajiban selam 2 bulan secara sepihak, tetapi hingga saat ini belum juga dipenuhi,” imbuhnya.

Mengherankan lagi, pihak Prisma Manado sibuk melakukan rekrutmen dosen baru, namun kewajiban bagi dosen lama tidak dipenuhi. “Setelah melewati tanggal 30 April 2023, kami kembali bertanya ke pihak Disnaker Kota Manado untuk langkah selanjutnya yang bisa dilakukan. Kemudian, pihak Disnaker Kota Manado mengarahkan kami untuk meminta proses eksekusi dari Pengadilan Negeri Manado. Kami pun mengikuti arahan itu dan langsung menuju ke pengadilan Negeri Manado di bidang pengadilan hubungan industrial. Setelah bertemu, kami diterangkan persoalan eksekusi harus mendaftarkan pernjanjian bersama, kemudian menunjukkan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama sebagai syarat untuk adanya eksekusi, sesuai dengan UU No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan Industrial, pada pasal 13 ayat 3,” ujarnya.

Akan tetapi, perjanjian bersama itu belum didaftarkan, dikarenakan dalam pendaftaran itu membutuhkan berkas dari pihak kampus dan Yayasan Prisma, yang mana berkas tersebut dikeluarkan oleh pihak kampus itu sendiri.

“Melihat persyaratan itu tidak memungkinkan, kami kembali ke Disnaker Kota Manado untuk memberikan surat somasi kepada pihak Kampus Prisma Manado. Surat somasi itu hingga tiga kali kami layangkan, tetapi tidak diindahkan. Pihak Prisma Manado juga pernah menyurat ke Disnaker Kota Manado, untuk meminta penundaan pembayaran sesuai perjanjian bersama, dan berjanji melunasi sisa yang belum dibayarkan selambat-lambatnya 30 Juni 2023, hingga saat ini janji tersebut tidak dipenuhi,” tambahnya.

“Persoalan di Disnaker sudah selesai, karena perjanjian bersama sudah dilanggar. Kami meminta waktu 2 bulan tambahan tetapi dilanggar juga. Melihat respon pihak Prisma Manado seperti ini, kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum secara pidana dan perdata,” tegasnya.

Perlu diketahui, banyak karyawan baik di sekolah dan universitas keluar karena persoalan gaji.

Juru Bicara Universitas Prisma Manado, Decroly Raintama menyebutkan gaji ET tidak dapat karena persoalan yang sementara diselesaikan di Disnaker Manado. “Jika tidak salah mereka ada 3 orang, dan ketiganya statusnya sudah tidak mengajar lagi di sini. Perlu diingatkan tidak semua dosen gajinya tidak dibayarkan. Di sini ada dosen yang minta dibayarkan gajinya tiap bulannya. Jika belum ada yang mau, pasti tidak dapat jika tak diminta gitu yeah,” pungkasnya.

Peliput : Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: dosenUniversitas Prisma Manado
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Jalan Masuk SMK Negeri 1 Bolaang Rusak Parah

Jalan Masuk SMK Negeri 1 Bolaang Rusak Parah

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Polisi Tangani Kasus Dugaan Pemalakan dan Penganiayaan terhadap Pelajar di Bitung 20 April 2026
  • Hengky Honandar : Manajemen ASN Fondasi Utama dalam Mewujudkan Birokrasi yang Profesional 20 April 2026
  • Wabup Sangihe Buka TKA SD 2026, Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Infrastruktur 20 April 2026
  • Hengky-Randito Dampingi Dirjen Pendidikan Tinjau Pelaksanaan TKA di SDN Impres 6/84 Madidir 20 April 2026
  • Jalan Berlubang di Sulut: Keluhan Warga Menggema, Respons Diharapkan Nyata 20 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In