Talaud, Barta1.com – Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud memberikan peringatan terhadap Bupati Kepulauan Talaud karena tidak hadir dalam beberapa rapat paripurna yang membahas agenda penting.
Sinyal peringatan keras oleh Fraksi PDI-P kepada Bupati Kepulauan Talaud nampak jelas ketika Pimpinan dan anggota Fraksi partai berjuluk moncong putih ini tak hadir dalam paripurna Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah, Ranperda LPJ APBD tahun anggaran 2022 pada Jumat (21/07/2022).
Tak hanya pimpinan dan anggota Fraksi, Ketua DPRD Semuel Bentian, S.H., M.H tak nampak di meja pimpinan DPRD saat berlangsungnya paripurna di gedung sidang, siang kemarin.
Dari informasi yang dirangkum, hal ini merupakan bentuk protes sekaligus peringatan kepada Bupati Kepulauan Talaud. Pasalnya, Bupati sering absen dalam pelaksanaan paripurna dan diwakili oleh Wakil Bupati atau Sekretaris Daerah.
Kepada media ini, Yakob Mangole, S.E salah satu anggota Fraksi PDI-P mempertanyakan alasan Bupati selaku kepala daerah tidak menghadiri agenda tersebut.
Jika melihat regulasi yang ada, Mangole menjelaskan, dalam Undang – undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, paragraf 3 mengenai tugas dan wewenang kepala daerah, pasal 65 ayat 1 butir d dan ayat 2 butir a, bahwa yang mengajukan Ranperda adalah Kepala Daerah.
Lanjutnya, Kepala Daerah dalam hal ini Bupati, bisa diwakilkan apabilah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
“Kita sudah mengikuti Bimtek soal itu. Kepala daerah bisa juga diwakili apabilah sedang sakit dan harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit,” ungkap Mangole.
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post