Manado, Barta1.com – Penggusuran paksa yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Kota Manado kepada masyarakat Cereme Kampung Baru, Kelurahan Singkil 2 Lingkungan 3, dengan menggunakan puluhan aparat Satpol PP, polisi, dan TNI merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Direktur LBH Manado, Frank Kahiking, mengatakan penggusuran secara paksa dan tanpa dasar hukum oleh Pemerintah Kota Manado dinilai telah mengancam hak hidup dan hak atas tempat tinggal layak bagi masyarakat.
“Diketahui, masyarakat Cereme Kampung Baru Singkil menetap dan bertempat tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1980-an. Mereka bekerja sebagai buruh lepas, pedagang dan pembantu rumah tangga,” jelasnya.
Akan tetapi, Pemerintah Kota Manado mengklaim kepemilikan bidang lahan yang ditempati oleh masyarakat yang diakui telah menerima hibah lahan tersebut dari Pemerintah Provinsi Sulut yang menguasai lahan dengan hal pakai, yang terbit tahun 1990.
Nyatanya, kata Kahiking, dalam 30 tahun terkahir masyarakat tidak menemui adanya aktifitas penguasaan atas lahan tersebut oleh pemerintah daerah. Bahkan sampai saat terjadinya penggusuran, pemerintah tidak pernah menunjukkan bukti penguasaan lahan kepada masyarakat yang digusur tempat tinggalnya. “Masyarakat hanya menerima surat pengosongan lahan sejak bulan Mei hingga Juli 2023,” ujarnya.
“Sudah jelas konstitusi menjamin adanya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Pada pasal 28H ayat (1) undang-undang (UUD) 1945 NKRI menerangkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, pada Pasal 40 UU HAM menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta kehidupan yang layak. Lebih tegas lagi, dalam pasal 11 ayat (1) kovenan Internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya menentukan bahwa negara mengakui hak setiap orang akan suatu standar penghidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya, termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang cukup dan perbaikan kondisi penghidupan yang terus menerus.
“Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Kota Manado segera menghentikan segala bentuk penggusuran paksa terhadap masyarakat Cereme Kampung Baru, Lingkungan III, Singkil, Kota Manado. Kemudian, meminta Kapolresta dan Kasatpol PP Kota Manado untuk segera menarik aparat dari lokasi penggusuran paksa terhadap masyarakat Cereme Kampung Baru. Berikutnya, kami meminta Kapolda Sulut untuk menindak tegas aparat yang melakukan tugas dengan menggunakan kekuatan secara berlebihan pada saat penggusuran paksa terhadap warga Cereme Kampung Baru, dan meminta pemerintah RI, Pemerintah Daerah Sulut, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mengambil tindakan nyata untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia masyarakat Cereme Kampung Baru,” pungkasnya.
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post