Manado, Barta1.com – Ranperda prakarsa gubernur tentang penyertaan modal kepada PT Jamkrida disetujui lima fraksi di DPRD Sulut untuk dibahas ke tingkat lanjut dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (3/7/2023).
Akan tetapi persetujuan lima fraksi itu mendapatkan interupsi dari salah satu anggota DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan. “Saya mengapresiasi pemerintah sangat transparan dalam upaya untuk menyusun produk hukum daerah. Produk legislasi yang nantinya berpihak pada kepentingan publik. Dan sinergitas itu terbangun dengan baik, bersama dengan DPRD Sulut, melalui alat kelengkapan DPRD, yaitu badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda),” terang legislator PSI Dapil Minut-Bitung.
Hanya saja, kata Pangemanan, kepada Wakil Gubernur Sulut, Steven OE Kandouw dirinya mengingatkan secara formal bahwa dalam Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 38 ayat 2 poin C, sebelum diusulkan dalam forum rapat paripurna. “Karena ini diluar program pembentukan peraturan daerah, perlu adanya persetujuan dari alat kelengkapan DPRD, dalam hal ini yang menangani bidang legislasi Bapemperda bersama biro hukum, dan sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulut,” jelasnya.
“Seingat saya saat melakukan rapat bersama biro hukum bersama pihak pengusul. Ada beberapa SKPD terkait. Hanya saja rapat tersebut masih diskor, mengingat DPRD masih meminta penjelasan serta tindak lanjut kesiapan pendirian dari PT Jamkrida ini, dan belum ada persetujuan secara formal antara Bapemperda bersama dengan biro hukum, berserta Sekda Provinsi Sulut. Oleh karena itu, tentunya tahapan secara formal ini tidak bisa dihilangkan,” tegasnya.
Menurut pangemanan, Ketika nantinya akan melakukan tahapan fasilitasi di kementrian dalam negeri, produk hukum daerah harus dilampirkan persetujuan dari Bapemperda bersama dengan biro hukum. Oleh karena itu, tahapan ini, sekali lagi jangan dihilangkan.
“Kami sangat setuju dan sepakat dengan subtansi pendirian PT Jamkrida yang diikuti dengan penyertaan modal. Tentunya ini akan meningkatkan kemampuan dan memperlancar kegiatan koperasi beserta UMKM melalui penjaminan kredit, dan tentunya ini akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi kita di Sulut,” tuturnya.
“Hanya saja kami mau mengkritisi dan menelaah lagi secara prosedural dan formal. Jangan sampai kita sudah menetapkan aturan ini, dan akhirnya pada tahapan fasilitas akhir di Kemendagri mendapatkan suatu kendala. Semangat pemerintah Sulut bersama DPRD sangat baik, untuk mendorong ekonomi Sulut ke arah yang lebih baik lagi, akan tetapi jangan sampai cacat formal,” sahutnya.
Pangemanan terus meminta, agar tahapan ini harus dilakukan sesuai prosedural, sehingga hasil dari Perda berdampak kepada kepentingan masyarakat. Perlu diingat paket produk hukum daerah ini, kemarin itu dalam satu paket Ranperda, tetapi karena ada rekomendasi dari kementrian dalam negeri untuk dipisahkan, maka dari itu dibuatlah dua perda dengan pendirian PT Jamkrida hingga penyertaan modal. “Sementara pendirian PT Jamkrida Bapak Wakil Gubernur Sulut bisa cek ke biro hukum, jika tidak salah itu masih tahapan fasilitasi. Maka dikroscek ke menteri dalam negeri bidang produk hukum daerah, itu mungkin masih di keuangan daerah, dan belum pada tahap fasilitasi. Nanti ditetapkan PT Jamkrida baru bisa diikuti dengan penyertaan modalnya. Badan hukum ada dulu, baru diikuti penyertaan modalnya,” ucap anggota dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
“Sekali lagi kami tidak mempersoalkan secara materil. Substansinya menjadi perjuangan kolektif kita, tetapi secara perjuangan harus diikuti. Maka dari itu, saran saya jangan sampai kita salah dalam mengambil keputusan, dan secara administratif jangan sampai salah,” ujar MJP sapaan akrab rekan-rekannya itu.
Mendengar instruksi dari ketua BPW PSI Sulut ini, langsung ditanggapi oleh ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen. Ia mengucapakan terimakasih kepada anggota DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan atas setiap masukannya, dan ia meminta kirannya ini menjadi catatan dari Pemerintah Provinsi Sulut, khususnya biro hukum.
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post