Manado, Barta1.com – Lima fraksi di DPRD Sulut menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut tahun 2022, dan Ranperda Prakarsa Gubernur tentang penyertaan modal PT Jamkrida Sulut dibahas ketingkat selanjutnya.
Pada persetujuan itu, adapun catatan-catatan kritis yang diberikan lima fraksi tersebut, termasuk Fraksi Partai Golkar (FPG) pada saat rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (3/7/2023).
Catatan FPG terhadap dua ranperda itu dibacakan langsung oleh Anggota DPRD Sulut dari Dapil Nusa Utara, Meyke Lavarence. Catatan itu berkaitan dengan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Dari tahun ke tahun temuan dari BPK RI terhadap Pemprov Sulut terus terungkap oleh karena itu FPG berharap Pemprov Sulut dapat menekankan batas waktu penyelesaian aset. Kirannya tahun 2024, permasalahan aset sudah tidak menjadi catatan dari BPK RI,” ujar Lavarence.
FPG juga mengingatkan bahwa program beasiswa baik S1, S2 dan S3 dapat diberikan tepat pada waktunya, sehingga para penerima beasiswa ini dapat memanfaatkannya sesuai dengan waktu yang diperlukan.
“Bantuan sosial yang sudah diprogramkan oleh pemerintah pusat maupun daerah kirannya dapat dinikmati secara merata dan tepat sasaran, sehingga tidak menimbulkan pengeluhan dari masyarakat. Menurut fraksi Partai Golkar bahwa hal ini sangat menganggu jalannya pembangunan di Sulut,” ungkapnya.
Berikutnya FPG juga mencatat, masih perlu peningkatan pelayanan kesehatan seperti penyediaan tenaga medis yang memerlukan perhatian khusus serta sumber daya manusia dan peralatan, sehingga bisa mengurangi para pasien yang berobat ke luar negeri seperti Penang dan Singapura.
“Pada prinsipnya FPG berpandangan terhadap upaya penyertaan modal oleh Pemprov Sulut kepada PT Jamkrida merupakan respon yang positif dalam membangun usaha yang dikembangkan ataupun dikelolah oleh PT Jamkrida, untuk itu FPG mendorong hal ini kirannya bisa diseriusi, namun harus diperlukan sikap kehati-hatian melalui kajian-kajian yang lebih mendalam,” pungkasnya.
Diketahui pada rapat paripurna itu dibuka langsung oleh ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, sekaligus mengapresiasi pemerintahan Olly Dondokambey dan Steven OE Kandouw yang memperoleh opini WTP yang kesembilan kali berturut-turut dari BPK RI.
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post