• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Pernyataan Sikap SSI: Tegakkan Hukum, Hormati Hak Hidup Rakyat Sangihe

Sangihe Tidak Pernah Disejahterakan oleh Tambang Emas, Kampung Laine adalah Bukti Dampak Pertambangan

by Redaksi Barta1
27 Mei 2023
in Daerah
0
Foto: Aksi SSI 24 Mei 2023 di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe (Dok. Istimewa)

Foto: Aksi SSI 24 Mei 2023 di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe (Dok. Istimewa)

0
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SANGIHE, BARTA1.COM – Sejarah membuktikan, Sangihe tidak pernah disejahterakan oleh tambang emas. Lihatlah pesisir Laine. Warisan tambang rakyat tahun 90-an menyisakan bencana alam setiap hujan besar. Adat istiadat dan budaya Sangihe dalam doa-doa ritual Tulude mewajibkan Tampungang Lawo harus dijaga, dilindungi dan dijamin kelangsungannya demi anak cucu. Kearifan lokal kita adalah Sangihe Rimpulaeng, Sangihe Pulau Emas, namun berabad-abad emas di bumi Sangihe tidak dieksplotasi oleh orang-orang tua kita! Emas yang belum diambil tidak akan hilang dari pulau Sangihe, tetapi deposit yang dapat digunakan kelak oleh rakyat Sangihe. Bukan sekarang. Itu dapat digunakan bila tidak ada jalan lain untuk hidup selain menggunakan deposit kita!

Tiba-tiba datanglah PT TMS dari negeri antah berantah yang bernama PUSAT, membawa Izin Menteri ESDM, memaksa akan menambang dengan intimidasi-formil menafikan hak hidup lebih dari setengah Pulau Sangihe atau 42.000 hektar. Karena itu, kita tolak sekuat-kuatnya, sekeras-kerasnya! Pertambangan PT TMS adalah pengabaian kedaulatan rakyat menentukan nasibnya sendiri atas bumi tempat berpijak. Ini penjajahan terselubung yang bertentangan dengan konstitusi negara!

Namun SSI telah membuktikan, perjuangan rakyat Sangihe adalah perjuangan penegakan hukum. Izin tambang PT TMS dinyatakan BATAL dan TIDAK SAH oleh Mahkamah Agung. Gugatan rakyat Sangihe dikabulkan seluruhnya. Perjuangan rakyat kecil, nelayan dan petani bahu membahu berjuang di koridor hukum menggugat Menteri ESDM di Jakarta. Gugatan dikabulkan Mahkamah Agung RI. Ini bukti bahwa perjuangan SSI adalah perjuangan yang dipimpin panglima rakyat Indonesia yaitu hukum. Rakyat yang taat hukum berjuang di koridor hukum.

Tetapi di sisi lainnya, institusi penegak hukum membiarkan pelanggaran hukum. Tetapi, tengoklah ulah oknum-oknum yang memperlakukan kemenangan hukum rakyat Sangihe tersebut.

1. Hingga hari ini Menteri ESDM belum melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor: 650 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023 Juncto Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 140/B/2022/ PT.TUN.Jkt tanggal 31 Agustus 2022.

2. Polda Sulut membuat MoU dengan PT TMS untuk mengamankan kegiatan PT TMS yang oleh hukum sudah dinyatakan sebagai kegiatan tidak sah.

3. Pertambangan Tanpa Izin (PETI) oleh segelintir oknum masyarakat yang dahulu berprofesi sebagai nelayan, petani, PNS, pengusaha, tiba-tiba mengaku sebagai penambang rakyat dan akan mati jika tidak menambang emas, sekonyong-konyong melakukan penambangan di Entana Mahamu, PETI lalu menyebar sangat cepat ke beberapa desa lainnya, ibarat penyakit cacar atau luti.

4. Para Mafia Tambang yang sangat gembira disebut 9 Naga melihat celah ini sebagai kesempatan besar untuk menjarah kekayaan deposit Sangihe. Satu demi satu memobilisasi puluhan alat berat excavator dengan dukungan jaringan-hitamnya di berbagai institusi di Sulawesi Utara menyerbu Pulau Sangihe, menjarah habis-habisan deposit emas Pulau Sangihe, secepat-cepatnya, sebanyak-banyaknya! 9 Naga yang lebih layak disebut 9 sogili ibarat virus covid-19 yang meruntuhkan banyak negara di dunia. UUD 45 menyatakan segala yang dibawah permukaan tanah adalah milik negara. Emas di perut bumi juga milik negara, kini dijarah habis-habisan oleh 9 Sogili. Limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) dibuang ke pesisir Pulau Sangihe. Laut terkontaminasi. Ikan terkontaminasi zat-zat beracun. Perikanan Sangihe tamat. Pariwisata kehilangan harapan sebelum berkembang, Pertanian kehilangan lahan, dan nelayan dipersilakan menangkap ikan-ikan yang sudah tercemar, dipersilakan dijual di pasar-pasar agar manusia yang tidak berdosa ikut terkontaminasi bahan beracun berbahaya.

5. Pedagang bahan-bahan kimia berbahaya menjual bahan-bahan tersebut seperti menjual rokok dengan meraup untung sebanyak-banyaknya.

6. Pemilik lahan ongkang-ongkang kaki menikmati bagian dari hasil PETI, dan merasa dirinya sangat sejahtera saat ini.

Pada kenyataannya, penghancuran sekonyong-konyong Pulau Sangihe, secara amat ironis dan tragis, berlangsung di hadapan Aparat Penegak Hukum! Berlangsung di hadapan Pemerintahan Daerah! Berlangsung di hadapan Aparat Keamanan Negara! Berlangsung di hadapan DPRD! Merupakan pertanda hukum sementara mati suri di Sangihe. Crime of Omission ! Ini kejahatan pembiaran ! Rakyat Sangihe yang taat hukum disuguhi suri teladan Pemerintah yang membiarkan, bahkan terkesan dan terindikasi turut serta dalam tindak pidana penjarahan kekayaan negara, serta eco-genocide suku bangsa Sangihe !

Faktanya, hanya terdapat 4 (empat) golongan aktor utama dalam PETI di Pulau Sangihe yaitu Para Cukong, Para Pemilik Tanah, Pedagang Bahan Kimia, dan oknum-oknum di institusi penegak hukum, pemerintahan daerah, legislatif, dan keamanan negara yang turut-serta menjarah kekayaan Pulau Sangihe dan mempersilakan negara memperbaiki seluruh kerusakan yang ditimbulkannya.

Akibat yang “dinikmati” rakyat Sangihe saat ini adalah:

1. BBM subsidi jenis solar lebih banyak disedot untuk PETI, masyarakat makan sisanya.

2. Semen tiba-tiba melonjak harganya per zak akibat kelangkaan karena PETI menggunakan puluhan ribu zak setiap pengolahan emas di lokasi tambang ilegal.

3. Politik adu domba yang sengaja diskenariokan oleh mafia tambang mulai memecah belah sikap masyarakat, merusak adat istiadat setempat serta kearifan lokal demi keuntungan sesaat.

Sangihe sebagai Beranda Negara karena berbatasan langsung dengan Pilipina, sedang dihapus dari muka bumi secara memalukan atau sedang mempermalukan konstitusi negara, setidaknya secara koruptif sedang melemahkan daya pertahanan negara dengan merusak budaya dengan mendistorsi akal sehat rakyatnya oleh fatamorgana dari kilau emas yang sunguh menipu ! Karena itu, kami sangat mendukung Kementerian Polhukam Republik Indonesia agar demi hukum dengan kekuatan negara digunakan optimal menertibkan dan mengembalikan hak hidup masyarakat Sangihe yang sedang diperkosa oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab ! Tangkap dan proses hukum pelaku-pelaku utama, serta aktor-aktor intelektual yang itu menikmati hasil kejahatan kemanusiaan ini !

Singkatnya, kekayaan dan kejayaan mafia tambang di Sangihe adalah pemiskinan sekonyong-konyong seluruh rakyat Sangihe yang mayoritas nelayan ! Penghancuran Pulau Sangihe adalah penghapusan sejarah Sangihe! Eco-Genocide!!! Karena itu, kami menuntut Hukum Ditegakkan, Hormati Hak Hidup Rakyat Sangihe sebagai berikut:

1. Menteri ESDM segera melaksanakan perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap!!!

2. Hentikan segala kegiatan PT TMS !!! Usir PT TMS dari bumi Sangihe !!! Kapolda Sulut batalkan MoU dengan PT TMS!!!

3. Tangkap dan proses hukum 4 golongan PETI yaitu :
a) 9 Naga atau 9 Sogili serta para cukong PETI.
b) Pedagang Bahan Kimia Berbahaya.
c) Pemilik lahan tambang.
d) Oknum-Oknum Koruptif di Institusi Penegak Hukum, di Pemerintahan Daerah, institusi Legislatif, dan Institusi Keamanan Negara.

4. Bupati sebagai Kepala Daerah Sangihe jangan cuci tangan.

5. Kepolisian dan Kejaksaan jangan tutup mata.

Pernyataan sikap ini disampaikan di Kantor Bupati Kepulauan Sangihe dan di Mapolres Kepulauan Sangihe, pada Rabu 24 Mei 2023 oleh gerakan Selamatkan Sangihe Ikekendage (SSI).

 

 

Barta1.Com
Tags: Aksi 24 Mei 2023 TahunaAliansi Rakyat Tolak PT TMSSelamatkan Sangihe Ikekendage
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
logo Hapsa P/KB GMIM 2023

Hapsa P/KB GMIM 2023: Pendaftaran Voli dan Dayung Diperpanjang Hingga 2 Juni

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Polres Bitung Sidak Antrian BBM Subsidi di Girian dan Manembo-Nembo 9 Juni 2026
  • Wali Kota Bitung Panen Jagung Bersama Kelompok Tani Sehati di Tanjung Merah 9 Juni 2026
  • Pemkab Sangihe Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari Pasca Gempa M 7,7  9 Juni 2026
  • Bupati Sangihe Bertolak ke Marore Rabu Malam, Prioritaskan Sembako untuk Korban Gempa M 7,7 9 Juni 2026
  • Nobar Menolak Punah di area Kampus Polimdo, Tansa – Tarantula – Coffe HitamKribo Bahas Dampak Fast Fashion terhadap Lingkungan 9 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In