SANGIHE, BARTA1.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Pemeriksaan LKPD TA 2022 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan APBD TA 2022.
Atas pencapaian opini WTP ini, Pj. Bupati Kepulauan Sangihe, dr. Rinny Tamuntuan berhasil mempertahankan hasil penilaian BPK dari era H.R Makagansa dan Jabes Ezar Gaghana sejak tahun 2015. Tamuntuan pun berterima kasih atas kerja sama dan solidaritas setiap pegawai yang ada di lingkup Pemkab Sangihe.
“Tentu capaian opini WTP ini tidak hanya kerja keras Pimpinan, namun di kesempatan ini kami perlu mengapresiasi usaha kerja keras dari Sekda, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta arahan dari lembaga eksekutif DPRD Kabupaten Sangihe,” kata Tamuntuan, Senin (15/5/2023).
Meski mendapatkan opini WTP atas pemeriksaan BPK RI, menurut Tamuntuan semua Kabupaten/Kota memiliki catatan tersendiri dari Tim BPK RI yang harus perlu segera ditindaklanjuti selama kurun waktu yang diberikan selama 60 hari.
“Dalam hal ini tentu kembali diharapkan kerja sama yang baik, jika masih ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari setiap dinas, harus segera diselesaikan dalam waktu dua bulan kedepan,” imbau dr. Rinny.
Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara Arief Fadillah mengatakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Ia pun mengapresiasi Kabupaten/ Kota yang meraih Opini WTP.
“Kami mengapresiasi segala upaya yang telah dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel,” kata Arief.
Peliput: Rendy Saselah
Discussion about this post