• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

Berlaku April ini, Pemerintah Beri Jaminan Kesejahteraan Buat Keluarga PNS

by Agustinus Hari
6 April 2023
in News
0
Bocoran CPNS 2023, Digital dan Data Scientist Jabatan Primadona

Ilustrasi CPNS. (foto: instagram@cpnsindonesia)

0
SHARES
141
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Pemerintah secara resmi mulai memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 khusus untuk keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PMK tersebut berupa jaminan keluarga PNS yang akan diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan anak dan Istri PNS. Akan tetapi, jaminan keluarga ni berbeda dengan tunjangan keluarga yang biasa didapatkan seorang PNS setiap bulan.

Sesuai PMK Nomor 23 Tahun 2023, jaminan keluarga yang diberikan, merupakan manfaat tabungan hari tua bagi PNS. Menurut rencana Pemerintah mulai memberlakukan jaminan keluarga tersebut, sejak 1 April 2023.

Sesuai Pasal 4 PMK Nomor 23 Tahun 2023, anggota keluarga PNS yang berhak menerima jaminan itu yakni, mereka yang keluarganya meninggal dunia.

PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dunia, akan mendapatkan dana cash sebesar 8 juta rupiah, sementara anaknya menerima kucuran dana segar sebesar 4 juta rupiah.

Program itu diberikan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada keluarga PNS yang memasuki masa pensiun, atau ditinggalkan meninggal dunia. Program tersebut diluncurkan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga PNS.

Agar mereka dapat hidup layak, lebih baik dan sejahtera saat memasuki masa pensiun atau yang ditinggal meninggal dunia.

Penulis : Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: Pegawai Negeri SupilPNS
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
AJI Desak Polri Percepat Penanganan Kasus Kematian Jurnalis Tribun Manado

AJI Kecam Pegawai Bulog Divre Sulut yang Halangi Wartawan Saat Meliput

Discussion about this post

Berita Terkini

  • SMAN 1 Manganitu Raih Juara I Lomba Masamper Tingkat Sulawesi Utara 2026 3 Mei 2026
  • Alarm bagi Pendidikan Vokasi: Teknik Mesin Polimdo Hadapi Krisis Minat dan Regenerasi Dosen 2 Mei 2026
  • Semarak Peringatan 63 Tahun Integrasi Papua di AMN Dipimpin Rektor Unsrat dan Kolonel Jacobus 2 Mei 2026
  • HUT ke-17 IKA Polimdo: Menebar Kepedulian, Menghidupkan Kasih di Setiap Langkah 2 Mei 2026
  • Supriyadi Pangellu: Pak Gubernur, Evaluasi Dulu Kinerja Calon Sekprov! 2 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In