• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

AJI Dorong Balikpapan Pos Taati Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda

by Redaksi Barta1
10 Maret 2023
in News
0
AJI Dorong Balikpapan Pos Taati Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda

AJI Balikpapan dorong Balikpapan Pos taati putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda terkait hak karyawan. (foto: AJI Balikpapan)

0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Balikpapan, Barta1.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mendorong PT Duta Margajaya Perkasa yang menaungi Balikpapan Pos untuk membayar pesangon kepada 15 mantan karyawannya. Hal itu sesuai dengan putusan sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, yang dipimpin Hakim Ketua Lukman Akhmad, Kamis (9/3/2023).

 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mewajibkan Balikpapan Pos sebagai tergugat untuk membayar pesangon yang menjadi hak pekerja sebesar Rp 353 juta secara tunai dan sekaligus.

 

Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan mengapresiasi putusan Majenis Hakim. Karena dianggap sudah tepat. Sehingga mendorong, Balikpapan Pos menaati putusan tersebut. “Perjuangan teman-teman akhirnya membuahkan hasil. Kami mendorong Balikpapan Pos untuk menaati semua putusan Pengadilan,” kata Teddy, Kamis (9/3/2023).

 

Apalagi, perjuangan 15 mantan karyawan Balikpapan Pos cukup panjang dan berliku untuk mendapatkan keadilan. Terhitung sejak November 2020 atau tiga tahun lamanya.

 

“AJI menilai pesangon adalah hak pekerja, sesuai yang diatur dalam undang-undang sehingga harus diselesaikan. Jadi kita mendorong Balikpapan Pos untuk menjalankan putusan pengadilan,” lanjutnya.

 

Mantan Karyawan Balikpapan Pos, Rusli, mengungkapkan poin utama dari gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial lebih dari mencari keadilan terkait status PHK.

 

“Alhamdulillah, sudah sangat jelas. Dalam penjelasan sebelum amar putusan dibacakan, Majelis Hakim menyatakan para pekerja mogok secara sah sesuai mekanisme perundang-undangan dan menolak klasifikasi PHK dengan status mengundurkan diri. Itu poinnya, kami tidak mengundurkan diri tetapi di-PHK sepihak oleh perusahaan, dan dilakukan saat mogok sah,” tegas Rusli.

 

Meski nilai pesangon lebih kecil dari besaran nilai tuntutan, Rusli menghargai keputusan Majelis Hakim atas dasar pertimbangan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundangan lainnya.

 

“Keadilan lainnya, terkait 2 karyawan kontrak yang sebelumnya diputus dan dibayar haknya secara harian (proporsional) oleh perusahaan. Alhamdulillah pula, mendapatkan keadilan dan dinyatakan sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” ujarnya.

 

Penulis : Randy Dilo

Barta1.Com
Tags: AJI BalikpapanBalikpapan Pos
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Pentingnya Investigasi Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak

Pentingnya Investigasi Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Gelapkan Uang Perusahan Ratusan Juta, Dua Karyawan Diamankan Polda Sulut 25 Juli 2026
  • Bupati Sangihe Pastikan Penanganan Korban Banjir, Air Bersih Jadi Prioritas Utama 25 Juli 2026
  • Edukasi Remaja Kinilow 1, Komitmen Nyata Mahasiswa UNSRIT Tomohon 25 Juli 2026
  • Resmi Lantik Pengurus Pilar Harmonis Nusantara, Yulianti Saridin: Momentum Perkuat Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara 24 Juli 2026
  • Dukung Kemandirian Petani Bunga Krisan, PLN UID Suluttenggo Resmikan Program Electrifying Agriculture di Tomohon 24 Juli 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In