Manado, Barta1.com – Mencermati isu yang dihembuskan oleh oknum tertentu lewat salah satu media online di Sulut bahwa perjalanan Dinas 45 Anggota DPRD Sulut pada tahun 2021 mencapai Rp 95 miliar, ditepis Sekretaris DPRD Sulut, Sandra Moniaga.
“Dapat kami jelaskan bahwa isu tersebut tidak sesuai dengan data yang akurat dan sah. Adapun data di Sekretariat DPRD Sulut, diantaranya total anggaran Setwan pada tahun anggaran 2021 senilai Rp112.275.547.500. Akan tetapi ketika diharuskan untuk melakukan penghematan dikarenakan pandemi Covid-19, pagu anggaran di DPRD direfocusing sehingga berkurang dan menjadi Rp102.469.109.704,” jelasnya di Kantor DPRD Sulut, Kamis (2/3/2023).
Anggaran di atas, menurut Moniaga, sudah termasuk anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 14.314.764.707 yang hingga akhir tahun direalisasikan berdasarkan kebutuhan Rp 14.260.443.692.
“Biaya perjalanan dinas tersebut bukan hanya menunjang kegiatan Anggota DPRD, melainkan digunakan juga oleh ASN di jajaran Sekretariat DPRD dalam menunjang pelaksanaan kegiatan-kegiatan Setwan,” tuturnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan Perjalanan Dinas diatur standarnya oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional, dan tatacara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Serta Pegawai Tidak Tetap.
“Jadi, pelaksanaan perjalanan dinas tidak dapat di-fiktifkan sebagaimana dituduhkan, karena aturannya jelas, dan pertanggungjawabannya menggunakan dokumen2 yang sah seperti tiket, boarding pass, bill hotel, serta Laporan Pelaksanaan Perjalanan Dinas,” ucapnya.
Mengacu pada data tersebut dapat disimpulkan bahwa isu yang berkembang adalah isu sampah alias hoaks. “Jajaran Setwan sangat berharap agar penyebaran isu ini dapat diproses hukum,” pungkasnya.
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post