Jakarta, Barta1.com – Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa yang dikutip dari Suara.com, media jaringan Barta1.com.
Terdakwa Bharada E dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun hal yang memberatkan tuntutan Bharada E adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Perbuatan Bharada E juga dianggap menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal meringankan, menurut JPU, terdakwa Bharada E tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Bharada E dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa. “Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ucap Paris Manalu.
Tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi dibanding tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan Ferdy Sambo yang jadi otak pembunuhan dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Usik Rasa Keadilan
Tuntutan tersebut dinilai telah mengusik rasa keadilan buat masyarakat luas, tak terkecuali untuk Richard. Respons tersebut disampaikan Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy selepas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) sore.
Pasalnya, sejak awal Ronny menyakini kalau kliennya tidak punya niat menghabisi nyawa Yosua. “Persidangan hari ini agenda tuntutan, ini terkait dengan rasa keadilan ini mengusik rasa keadilan kami tim penasihat hukum dan juga dari Richard Eliezer dan masyarakat luas,” kata Ronny.
Ronny turut menyinggung status kliennya sebagai Justice Collaborator (JC) yang sejak awal persidangan bersikap kooperatif. Hanya saja, status JC Richard tak dipandang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Bahwa status Richard Eliezer sebagai Juctice Collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama kami pikir bahwa status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum,” ucapnya.
Sedari awal, Ronny mengemukakan, Richard telah konsisten dan berani mengambil sikap untuk berkata jujur. Hal itu dilakukan Richard dari proses penyidikan sampai proses. “Hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan itu adalah datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya,” katanya.
Penulis : Agustinus Hari
Discussion about this post