• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Nasional

Richard Eliezer Pudihang Lumiu Dituntut 12 Tahun Penjara

by Redaksi Barta1
18 Januari 2023
in Nasional
0
Richard Eliezer Pudihang Lumiu Dituntut 12 Tahun Penjara

Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara. (foto: suara.com/alfian winanto)

0
SHARES
120
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Barta1.com – Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).

 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa yang dikutip dari Suara.com, media jaringan Barta1.com.

 

Terdakwa Bharada E dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun hal yang memberatkan tuntutan Bharada E adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

 

Perbuatan Bharada E juga dianggap menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal meringankan, menurut JPU, terdakwa Bharada E tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

 

Bharada E dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa. “Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ucap Paris Manalu.

 

Tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi dibanding tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan Ferdy Sambo yang jadi otak pembunuhan dituntut hukuman penjara seumur hidup.

 

Usik Rasa Keadilan

 

Tuntutan tersebut dinilai telah mengusik rasa keadilan buat masyarakat luas, tak terkecuali untuk Richard. Respons tersebut disampaikan Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy selepas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) sore.

 

Pasalnya, sejak awal Ronny menyakini kalau kliennya tidak punya niat menghabisi nyawa Yosua. “Persidangan hari ini agenda tuntutan, ini terkait dengan rasa keadilan ini mengusik rasa keadilan kami tim penasihat hukum dan juga dari Richard Eliezer dan masyarakat luas,” kata Ronny.

 

Ronny turut menyinggung status kliennya sebagai Justice Collaborator (JC) yang sejak awal persidangan bersikap kooperatif. Hanya saja, status JC Richard tak dipandang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Bahwa status Richard Eliezer sebagai Juctice Collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama kami pikir bahwa status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum,” ucapnya.

 

Sedari awal, Ronny mengemukakan, Richard telah konsisten dan berani mengambil sikap untuk berkata jujur. Hal itu dilakukan Richard dari proses penyidikan sampai proses. “Hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan itu adalah datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya,” katanya.

 

Penulis : Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: Bharada EFerdy SamboRichard EliezerRonny Talapessy
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Menteri PUPR Tinjau Foodcourt Pasar Bersehati Manado yang Bakal Disambangi Jokowi

Menteri PUPR Tinjau Foodcourt Pasar Bersehati Manado yang Bakal Disambangi Jokowi

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Dari Bibit Tomat hingga Rafting: Cara KMPA Tansa Rayakan Hari Bumi di Manado 19 April 2026
  • IKA Polimdo: Larangan Vape adalah Investasi Kesehatan Mahasiswa 19 April 2026
  • Kakanwil Kemenkumham Sulut Temui Gubernur Yulius Selvanus, Bahas Harmonisasi Ranpergub 19 April 2026
  • Mencari Grand Master Masa Depan dari Sulawesi Utara 19 April 2026
  • Pecatur Muda Memukau dan Ukir Prestasi di BNNP Sulut Cup 2026 18 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In