Sangihe, Barta1.com – Mahkamah Agung resmi memenangkan perlawanan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui penolakan kasasi Menteri ESDM perihal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Tambang Mas Sangihe, yang dibacakan pada Kamis 12 Januari 2023.
“Amar putusan: tolak,” demikian amar putusan kasasi yang dibacakan oleh Majelis Hakim Agung Is Sudaryono, dikutip melalui situs Kepaniteraan MA, Senin (16/1/2023).
Alur perlawanan warga Sangihe terhadap peningkatan tahap produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, sejak 23 Juni 2021, dimana masyarakat Sangihe mengggugat Keputusan Menteri ESDM tentang peningkatan tahap Operasi Produksi PT.TMS ke PTUN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 146/G/2021/PTUN Jakarta.
Melalui gugatan yang diajukan oleh Elbi Pieter dan 6 orang penggugat utama lainnya serta 30 orang penggugat intervensi menyampaikan bahwa luas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. TMS sebesar 42.000 hektar atau sekitar 57% dari luas pulau Sangihe. Pengalihan fungsi wilayah sebesar itu disebut mereka akan menyebabkan malapetaka yang sungguh kejam setara bencana alam yang berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat lokal Sangihe.
Namun, majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Akhdiat Sastrodinata menyatakan gugatan itu tidak diterima. Perkara 146/G/2021/PTUN Jakarta ini diputus (NO) pada tanggal 20 April 2022, dengan alasan PTUN tidak berwenang mengadili. Elbi Pieter dan para penggugat lainnya pun melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Jakarta.
Perjuangan di meja persidangan PTTUN pun membuahkan hasil pada 31 Agustus 2022, melalui Putusan nomor 140/B/2022/PTTUN Jakarta Majelis Hakim PTTUN Jakarta memenangkan banding yang dilakukan oleh Elbi Pieter dkk untuk seluruhnya.
Atas dikabulkannya banding masyarakat Sangihe, Kementerian ESDM dan PT.TMS mengajukan Kasasi ke Makamah Agung tanggal 26 September 2022 melalui PTUN Jakarta. Kuasa Hukum Penggugat dan Penggugat Intervensi telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 10 Oktober 2022 melalui PTUN Jakarta.
Alhasil pada Kamis 12 Januari 2022 permohonan Kasasi Kementerian ESDM dan PT.TMS ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan ditolaknya kasasi tersebut maka melalui amar putusan banding masyarakat Sangihe sebelumnya, Majelis Hakim PTTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya; yaitu membatalkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tertanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.
Kemudian mewajibkan Terbanding I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.
Majelis hakim juga menghukum Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.
Inisiator gerakan Save Sangihe Island (SSI) Jull Takaliuang, mengajak masyarakat untuk mengucap syukur kepada Tuhan yang menuntun perjuangan masyarakat Sangihe. “Ini adalah kemenangan rakyat Sangihe. SSI yang berjuang lahir bathin bersama semua pihak yang terlibat adalah alat yang dipakai Tuhan menyelamatkan ruang hidup orang Sangihe,” kata Takaliuang, Senin (16/1/2023).
Sebagai warga Sangihe bersama masyarakat yang berjuang melalui SSI menghanturkan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim di MA yang menunjukkan sudah menegakkan hukum dengann benar yang menjamin rasa keadilan bagi rakyat kecil yang telah susah berjuang mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidupnya. “Sekali lagi terima kasih Majelis Hakim !!” ungkap Jull.
Aktivis lingkungan penerima penghargaan kesetaraan perdamaian dari PBB itu pun meminta PT. Tambang Mas Sangihe menghormati putusan Mahkamah Agung. Karena menurut dia dengan dibatalkannya IUP OP sebagai peningkatan Ijin Kontrak Karya menerangkan bahwa semua ijin yang lain yang dimiliki secara otomatis sudah dibatalkan.
“Sudah seharusnya PT.TMS menghormati hukum di Indonesia. Dan sebaiknya segeralah keluar dari Sangihe. Kalau mau menggali pulau-pulau kecil kembalilah negara asal mereka, mungkin di sana mereka diijinkan. Kalau di Sangihe, tidak diijinkan,” tegas perempuan asal Sangihe Tamako ini.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post