Manado, Barta1.com — Kasus “Padang Pasir” Pateten Bitung bergulir lumayan alot. Terakhir tercetus kabar bahwa dana konsinyasi ganti untung lahan itu akan segera dicairkan.
Efraim Langkong selaku kuasa ahli waris 6 Dotu Tanjung Merah, yang mengklaim sebagai kelompok pemilik lahan, menyebut dirinya baru-baru telah menyambangi Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Utara, untuk mengonfirmasi masalah ini. Benar-tidaknya realisasi ganti untung senilai Rp 53,187 milyar pun sudah ada jawaban.
“Staf perempuan yang mengaku sebagai Wakil Kepala Seksi Hukum/Sengketa di ATR/BPN yang saya temui mengaku benar ada surat masuk permintaan untuk dicairkan dana konsinyasi tersebut, tapi pihak BPN masih menunggu “fatwa” dari Mahkamah Agung,” jelas Lengkong, Jumat (08/12/2022).
Informasi lainnya yang dia terima dari BPN, para tergugat 1, 2 dan 3 dari kasus menyangkut lahan ini juga pernah menggugat BPN Sulut di Pengadilan Tata Usaha Negari Manado untuk pencairan uang tersebut, tapi ditolak hakim.
Sebelumnya diketahui masalah lahan “Padang Pasir” di Pateten, Aertembaga, Kota Bitung, sudah bergulir di pengadilan beberapa tahun terakhir. Ganti untung yang jadi rebutan sejumlah pihak adalah kompensasi atas lahan yang di atasnya kini sudah dibangun jalur Jalan Tol Manado-Bitung. Kini juga kasus ini masih berproses dengan nomor gugatan 88/Pdt.G/2022/PN.Bit.
Baca Juga:
Ahli Waris 6 Dotu Tanjung Merah Ajukan Pemblokiran Sertifikat
Lengkong mewanti semua pihak terkait agar persoalan ganti untung bisa berproses dengan adil, sesuai putusan inkrah di hadapan hukum.
“Ingat, saya akan laporkan ini ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bila ada oknum-oknum tertentu yang berlaku curang, karena pembayaran ganti untung yang tidak jelas merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara,” katanya, mengingatkan. (*)
Editor: Ady Putong


Discussion about this post