Manado, Barta1.com – Demonstrasi penolakan terhadap pengesahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bergema diberbagai daerah.
Di Manado, Sulawesi Utara, aksi berlangsung ketika sidang paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022) pagi tadi di Tugu Zero Point Manado. Aliansi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara (Sulut) yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, LBH Pers Manado, LBH Manado, Prodem, AMAN dan mahasiswa, turun ke jalan untuk menentang disahkannya RKUHP tersebut. Demo ini dilakukan karena dinilai mengangkangi demokrasi.
Ketua AJI Manado, Fransiskus Talokon menyerukan, RKUHP yang telah disahkan, terdapat pasal-pasal yang mengekang kebebasan pers. “AJI mendesak, 17 pasal yang terdapat dalam KUHP harus dicabut. Karena dengan pasal-pasal itu, berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap jurnalis, mengangkangi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” ujar Talokon.
Dia juga berpendapat, KUHP ini disusun tanpa mendengarkan suara publik. “Dalam penyusunan RKUHP ini, seharusnya suara publik diakomodir. Jangan disahkan, sementara publik menghendaki pencabutan 17 pasal bermasalah,” tuturnya.
Koordinator aksi, Yuan Owe menyerukan agar masyarakat bersatu untuk menolak KUHP yang nyata-nyata membatasi hak berpendapat dan suara kritis terhadap penguasa.
“Dengan adanya KUHP ini, semua bisa kena. Kapan saja, tiba-tiba kita semua dapat diperjara. KUHP ini dapat dijadikan alat untuk kriminalisasi siapa saya yang akan melayangkan kritikan kepada penguasa negara ini,” ungkap Yuan.
Perwakilan LBH Manado, Henly menyuarakan bahwa, negara ini sedang dalam keadaan sedang tidak baik-baik saja. “Terjadi kemunduran dalam penyusunan prodak hukum di negara ini. KUHP merupakan wujud dari prodak hukum yang menggambarkan pemerintah anti kritik. Mari lawan dan tolak KUHP yang mengungkung demokrasi dan HAM,” ujar Henly.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post