Talaud, Barta1.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol), Jumat, (02/12/2022).
Setelah dilakukan verifikasi faktual di tahap awal oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, terdapat 4 Parpol yang harus mengikuti verifikasi faktual perbaikan yaitu Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Aripatria Pandesingka menerangkan, verifikasi faktual perbaikan dilakukan karena Parpol tersebut belum memenuhi persyaratan saat verifikasi faktual keanggotaan di tahap awal.
Untuk waktu pelaksanaan verifikasi faktual, kata Pandesingka, prosesnya sudah sementara berjalan hingga beberapa hari ke depan sesuai jadwal tahapan.

“Untuk jadwal verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol tingkat kota dan kabupaten dimulai pada Kamis, 24 November hingga Rabu, 07 Desember 2022,” terangnya.
Mengenai alasan mengapa 4 parpol ini harus melakukan verifikasi faktual perbaikan, Pandesingka menjelaskan, hal ini dilakukan karena belum memenuhi jumlah keanggotaan yaitu 1/1000 dari jumlah penduduk.
“Dalam verifikasi faktual perbaikan, Parpol yang bersangkutan memastikan anggotanya, nama dan NIK sesuai dengan KTP, serta memiliki kartu tanda anggota (KTA),” tandasnya.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post