Manado, Barta1.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang kini dikenal dengan BPJamsostek terus mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan seluruh pekerja Indonesia, itulah visinya.
Sedangkan misinya adalah melindungi, melayani, mensejahterakan pekerja dan keluarga. Kemudian, memberikan rasa aman, mudah, dan nyaman untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing peserta, serta memberikan kontribusi dalam pembangunan dan perekonomian bangsa dengan tata kelola yang baik.
Dengan visi dan misi itulah BPJamsostek terus dipercaya oleh penggunanya. Melianti Fitrianingsih Ishak (33), salah satu karyawan PT Nenggapratama Internusantara menyebut BPJamsostek sangat penting bagi setiap pekerja. “BPJamsostek sangat membantu kebutuhan keluarga kami di waktu terdesak. kami sekeluarga sudah merasakan 10% dari BPJamsostek ini,” tuturnya kepada Barta1.com, Minggu (27/11/2022).
“BPJamsostek bagi setiap karyawan sebagai jaminan di hari tua nanti. Isi saldo BPJamsostek saya saat ini sebesar Rp 20 juta,” jelasnya.
Perusahaan yang bergerak di bidang otomotif beralamat di Desa Watutumou, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, Sulut, menjadi tempat, Ishak bekerja untuk membantu kebutuhan sehari-hari keluarga. “Saya sudah bekerja di PT. Nenggapratama Internusantara selama sebelas tahun, sejak tahun 2011 hingga saat ini. Posisi saya sebagai admin di bidang servis mobil,” ujarnya.
“BPJamsostek juga bisa membantu, ketika karyawan yang ingin mengambil perumahan. Dari Jamsostek itu, kita bisa mengambil 30% untuk pembayaran perumahan yang akan diambil,” cetus perempuan kelahiran Jakarta, 2 Mei 1989 ini.
Anak pertama dari tiga bersaudara. Dari pasangan, Djalil Ishak dan Titin Umaya Sunaryo menyebut gajinya perbulan sebesar Rp 5,2 juta. Kemudian, dipotong untuk BPJamsostek sebesar Rp 200 ribu, sedangkan BPJS Kesehatan itu Rp 100 ribu. “Intinya saya bekerja di perusahaan mendapatkan kesejahteraan. Selain gaji yang didapatkan setiap bulannya, saya juga terbantukan dengan BPJamsostek dan kesehatan,” imbuhnya.
“Saya bekerja setiap harinya menghabiskan sembilan jam setengah, tepatnya pukul 8.30 WITA hingga pukul 17.00 WITA. Kemudian, per harinya kendaraan yang masuk di bagian saya, terkait servis sebanyak 10 sampai 20 mobil,” terang ibu anak dua itu.
Selain waktu kerja, Ishak setiap harinya menempuh jarak 300 KM menggunakan roda dua, yang diantar oleh suaminya Kristoferus Karaeng (wiraswasta teknisi elektronik) dari rumahnya di Kelurahan Sukur, Kompleks Lorong Kompi 712, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minut, ke Kantornya di PT. Nenggapratama Internusantara itu.
“Saat di perjalanan menuju kantor kami pun harus berhati-hati. Kita bisa mengalami hal yang tidak diinginkan jika tidak berhati-hati. Terkadang jika kita sakit akibat cuaca, kita bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Begitupun ketika kita sudah tidak bekerja karena faktor usia mungkin, kita bisa menggunakan BPJamsostek ini,” imbuhnya.
Menurut Ishak, BPJamsostek dapat diambil sepenuhnya di saat karyawan itu keluar dari perusahan. “Saat masih bekerja BPJamsostek bisa diambil ketika karyawan sudah bekerja 10 tahun. Dan itu, hanya sekali selama 10 tahun. Saya kemarin mengambil 10% sekira Rp 2,5 juta dari 50%,” ucapnya sambil tersenyum.
Bukan saja Melianti Fitrianingsih Ishak yang menyiapkan danmendapatkan kesejahteraan dari BPJamsostek ini, melainkan juga Abdulrahman Naha (31). Lelaki kelahiran Manado, 18 Oktober 1991 ini mengakui, BPJamsostek ini penting bagi seorang pekerja.
“Saya pernah bekerja di PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Manado sebagai seorang teknisi lapangan sejak tahun 2017 hingga 2018. Setahun bekerja, saya mendapatkan Rp 3,5 juta dari BPJamsostek ketika berhenti,” cetusnya.
“BPJamsostek yang saya dapatkan ini bukan dari potongan gaji saya. Melainkan, kantor yang membayarnya sebesar 150 ribu perbulannya. Selama bekerja saya menerima gaji UMP sebesar Rp 3,4 juta tanpa ada potongan,” katanya.
Naha ikut menjelaskan, terkait dirinya keluar dari perusahaan yang beralamat di Jalan Pierre Tendean, Kecamatan Sario, Kota Manado itu, bukan soal tidak mendapatkan kesejahteraan, melainkan saat itu ia ingin bekerja di luar daerah. “Setelah bekerja di luar daerah selama setahun. Saya kembali lagi ke Kota Manado untuk bekerja. Kali ini, bekerja di perusahaan PT. Swadharma Sarana Informatika dan sudah memasuki tahun kedua bekerja,” tambahnya.
“Saya sudah didaftarkan perusahaan saat ini sebagai peserta BPJamsostek. Untuk sistem pembayaran BPJamsostek ini, perusahaan memotong Rp 140 ribu dari gaji saya sebesar Rp 3,6 juta,” kata Naha sambil menyebut alamat kantornya di Jalan Flamboyant, Sario Kota Baru, Kota Manado.
Terpenting, BPJamsostek sangat berguna bagi setiap karyawan di hari tua nanti. Untuk itu, setiap karyawan wajib mendapatkan BPJamsostek dari perusahaan dimana ia bekerja.
Anak ke 4 dari 4 bersaudara dari pasangan Samadi Naha dan Maya Leshana ini menjelaskan dirinya bekerja di perusahaan PT. Swadharma Sarana Informatika sejak tahun 2020 hingga saat ini. “Selama dua tahun bekerja, saya sudah ditugaskan oleh pimpinan perusahaan ke beberapa tempat, baik itu daerah daratan, kepulauan hingga luar daerah seperti Ternate,” selanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Sunardy Syahid mengatakan pihaknya terus mengajak pemerintah dan pimpinan perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. “Kami terus melakukan sosialisasi secara masif terkait peraturan dan perundang-undangan, berupa kewajiban pemberi kerja dalam mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, kerjasama kelembagaan dengan instansi untuk mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kepatuhan pemberi kerja,” tegasnya ketika ditemui Barta1.com, Senin (28/11/2022).
“Langkah yang sering kami lakukan saat ini, adalah melakukan optimalisasi peraturan dan melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, penguatan penegak hukum dan pelaporan ketidakpatuhan kepada instansi yang berwenang wasnaker, kejaksaan dan kepolisian. Kami meningkatkan kualitas pelayanan kepada calon peserta, melalui layanan digitalisasi untuk mempermudah pendaftaran, muda bayar iuran dan mudah klaim,” ujarnya.
Syahid mencoba memaparkan apa yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan yang sudah didaftarkan dalam program BPJS ketenagakerjaan. “Setiap karyawan yang masuk program BPJS ketenagakerjaan akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peserta yang terdaftar juga mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak tenaga kerja, ketika peserta mengalami cacat total atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, dengan ketentuan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 3 tahun, serta ada tambahan manfaat lainnya,” katanya.
“Di Sulut peserta yang terlah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 687.639 tenaga kerja dari 780.666. Potensi, kepesertaan sebanyak 88%,” terang Syahid. Perlindungan terhadap pekerja juga dilakukan oleh Pemprov Sulut.
Dilansir dari Tempo.co, sejak tahun 2021 sebanyak 180 ribu jiwa pekerja di Provinsi Sulut didaftarkan ke BPJamsostek. Wakil Gubernur Sulut, Steven OE Kandouw mengatakan program yang dihadirkan ini merupakan salah satu bagian dari upaya untuk memberantas kemiskinan, sehingga dia berpesan kepada seluruh kepala daerah untuk menggelorakan jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Tercatat saat ini capaian perlindungan bagi pekerja di Sulut telah mencapai 70 persen.
“Mudah-mudahan kami tidak berpuas diri dengan 70 persen, karena kalau tidak sustainable, ini bisa turun. Idealnya 100 persen, supaya kita semua bisa bekerja dengan aman, percaya diri dan produktivitas tentunya juga akan lebih tinggi,” harapnya.
Begitu juga, dengan pendapat Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo saat itu. “Hari ini bersama Wagub langsung hadir, Ketua DPRD hadir, karena ini memang bagian dari tugas kita bersama, kita sebagai warga negara memiliki hak konstitusi untuk mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami sebagai badan penyelenggara siap mendukung Pemerintah Sulut untuk melindungi seluruh pekerjanya, karena ini adalah bagian perlindungan kepada mereka. Jika terjadi risiko mereka tetap bisa hidup dengan baik, tidak menjadi sulit,” ujarnya.
Dia akan terus mengedukasi pekerja yang belum memiliki kesadaran akan pentingnya perlindungan Jamsostek, dan apa yang dilakukan oleh Pemprov Sulut ini bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di tanah air. Keperpihakan Pemerintah terhadap pekerja makin terlihat. Ketika Pemprov Sulut menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk dibahas dan disahkan sebagai perda inisiatif DPRD Sulut.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan, menyebutkan jika Ranperda ini dimaksudkan untuk mengakomodir kepentingan pekerja yang ada di Sulut. Menurutnya, DPRD berkeinginan agar para pekerja mendapatkan perlindungan yang layak dari tempat mereka bekerja.
“Usulan ini merujuk dari aturan dan pasal yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jaminan sosial ketenagakerjaan juga merupakan suatu upaya pemerintah dalam rangka melakukan proteksi guna memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya akibat kecelakaan kerja yang mengancam jiwa kesehatan dan kesejahteraan pekerja,” imbuh Pangemanan.
Selanjutnya, kebijakan apa yang harus berpihak kepada para pekerja, dengan menjadikan mereka sebagai peserta BPJamsostek, mengingat pekerja merupakan aset terbesar negara dalam memberikan kontribusi penerimaan negara dan retribusi daerah. Untuk itu pemerintah daerah punya kewajiban memberikan jaminan sosial.
“Terlebih dengan adanya instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditujukan khusus pada Gubernur untuk menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial di wilayahnya,” katanya.
Penyusunan Ranperda pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh pemerintah dan DPRD Sulut, diapresiasi Kepala BPJS ketenagakerjaan Manado, Sunardy Syahid. “BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi langkah legislatif dan eksekutif dalam mendorong terbitnya Perda jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulut. Dan pastinya, kami mendukung hingga ditetapkannya Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut, dan siap melaksanakan dengan baik pelaksana perda ini,” tangkasnya.
Syahid mengharapkan sinergitas dan kolaborasi dengan semua stakeholder dapat terjalin dengan baik, untuk memastikan seluruh pekerja baik formal maupun informal di Sulut, yang terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan.
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post