Manado, Barta1.com – Masalah lahan di Bendungan Kuwil belum mendapatkan solusi. Hal itu disampaikan langsung Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan lahan tersebut, Ruang Komisi III DPRD Sulut, Senin (03/10/2022).
“RDP bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut, Balai Sungai Sulawesi 1, dan pengacara perwakilan dari keluarga Somasei tentang masalah ganti untung lahan di Bendungan Kuwil. Setelah, mendengarkan pendapat mereka, kami belum mendapatkan solusi,” terangnya.
Intinya, tanah itu masih tumpang tindih dari pemilik keluarga Yopie Karundeng atau Agung, dan Hukum Tua sudah menjelaskan bahwa lahan kepemilikan dari keluarga Somasei terdaftar di Desa Kolongan sejak tahun 1918.
“Mereka sangat meyakini bahwa lahan itu benar-benar milik dari pada keluarga Somasei, dan BPN tidak menolak itu. Tetapi, karena lahan tersebut sudah dilakukan pembayaran oleh Yopie Karundeng atau Agung, dan mereka juga mengatakan sudah membayarnya, dimana uang dari agung masih di pengadilan. Tentunya, dari pihak pemilik bisa berurusan langsung dengan pengadilan,” pintanya.
Tetapi, ada usulan terkahir jika bisa dihadirkan kejaksaan bahkan surat tanah yang asli dari BPN, atau pemilik tanah Yopie Karundeng agar dapat membuktikan perkara yang ada.
“Jika dilihat pembayaran lahan yang dilakukan oleh Yopie Karundeng atau Agung cacat hukum, karena pembayaran lahan ini bukan pada pemilik yang sah. Tetapi, mereka juga menyampaikan demikian, kalaupun terjadi demikian ada undang-undang yang menyatakan bahwa penerima uang tersebut harus mengembalikan kepada pemiliknya, sesuai keputusan yang sah,” ucapnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, bahwa RDP ini akan dilakukan lagi dan mengundang pihak kejaksaan. “Kami akan segera menyusun jadwalnya lagi,” pungkasnya.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post