Talaud, Barta1.com – Pengadilan Negeri (PN) Melonguane berkomitmen menjaga marwah lembaga lewat pengucapan Pakta Integritas, Kamis (29/09/2022).
Pengucapan janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme dilakukan siang tadi di kantor PN Melonguane.
Ketua PN Melonguane, Sugeng Harsoyo, S.H.,M.H. mengatakan, hal ini dilakukan untuk merespon penetapan status tersangka salah satu hakim agung, beberapa staf, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lanjutnya, ini adalah instruksi Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H.,M.H. dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, S.H.,M.H. kepada Sekretaris Mahkamah Agung, Prof. Dr. Hasbi Hasan, SH.,MH. untuk melakukan langkah-langkah taktis dan strategis.
“Langka tersebut antara lain melakukan penguatan integritas dan Pengucapan Kembali pakta integritas guna memperkuat komitmen bersama dalam melaksanakan tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel serta mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, agar terus mengingat amanat yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Dr. Lexsy Mamonto, S.H.,M.H. bahwa pengawasan yang dilakukan berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 yang pada pokoknya melakukan Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
Ia menambahkan, pengawasan tersebut merupakan upaya dalam menegakan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta mencegah terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh aparat pengadilan sedini mungkin.
“Kita bergerak cepat mengumpulkan seluruh hakim, jajaran kepaniteraan dan kesekretariatan pada lingkungan PN Melonguane pada hari Kamis, 29 September 2022 di ruang rapat PN Melonguane untuk kembali mengingatkan dan memimpin kembali pengucapan pakta integritas,” ungkapnya.
Sebagai bentuk rasa prihatin atas musibah yang menimpa lembaga peradilan di Indonesia, dirinya meminta kepada seluruh aparatur peradilan di PN Melonguane tetap menjaga integritas agar kepercayaan para pencari keadilan di lingkungan Pengadilan Negeri Melonguane tetap terjaga.
Berikut adalah naskah Pakta Integritas yang dibacakan kembali oleh seluruh hakim, pegawai kepaniteraan dan kesekretariatan, yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Melonguane ;
1) Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan, sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku sesuai jabatan yang saya emban dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
2) Memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten.
3) Senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency), serta kecermatan dan kehati-hatian secara profesional (due professional care).
4) Berperan secara proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dari perbuatan tercela.
5) Tidak meminta atau menerima pemberian (gratifikasi) secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6) Menghindarkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
7) Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi di Pengadilan Negeri Melonguane.
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post