Talaud , Barta1.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Haroni Mamentiwalo memaparkan laporan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (26/09/2022).
Laporan hasil pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Kepulauan Talaud, disampaikan dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan terhadap KUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2022.
Ada beberapa point yang dipaparkan oleh Haroni Mamentiwalo dalam penyampaian hasil rapat tersebut.
“Pekerjaan proyek yang mangkrak harus diselesaikan, Hutang DAK dan hutang yang sudah terlalu lama wajib dibayar, ” ujar Mamentiwalo.
Ia juga menyampaikan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yaitu pendapatan daerah yang dibiayai pada APBD induk sebesar
Rp.906.130.451.883,- Pada perubahan dianggarkan sebesar Rp937.801.928.305, bertambah Rp.31.671.476.422,- . Untuk belanja daerah semula dianggarkan Rp998.977.324.842,- pada perubahan dianggarkan sebesar Rp.989,293.584.802,- atau berkurang sebesar Rp.9.683.740.040,- dan pembiayaan daerah semula dianggarkan sebesar Rp.117.846.872.959,- pada perubahan dianggarkan sebesar Rp.58.991.656.497,- berkurang sebesar Rp.58.855.216.462,-.
Selain itu, Beberapa kesepakatan usulan yang sudah diputuskan secara otomatis tidak berlaku lagi karena belum mendapat rekomendasi dari Kemendagri.
Terkait dengan dana pinjaman daerah, Mamentiwalo menerangkan, Pimpinan DPRD, Banggar dan tim pemerintah daerah melakukan konsultasi di Kemendagri tentang perubahan nomenklatur dan penambahan tahun jamak.
“Perubahan nomenklatur untuk depot BBM tidak Masalah. Pemerintah daerah perlu melakukan addendum nota kesepakatan atas pinjaman daerah yang memuat perubahan kegiatan dan alasan yang jelas serta pemberlakuan tahun jamak. Addendum tersebut disampaikan ke Kemendagri,” tutur Mamentiwalo.
lanjutnya, Addendum kegiatan dan konsep tahun jamak harus termuat dalam MoU pinjaman daerah termasuk penggunaan anggarannya dibagi jelas setiap tahunnya sesuai kontrak tahun jamak.
“Kontrak tahun jamak tidak boleh melebihi masa jabatan kepala daerah dan konsep tahun jamak tidak boleh dihitung mundur,” Kunci Mamentiwalo.
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post