Manado, Barta1.com – Sinergitas yang intens dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin duet Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE Kandouw yang sukses mengakhiri penantian selama 30 tahun sekira 600 warga Minahasa Selatan.
Itu dibuktikan dengan memiliki sertifikat tanah secara sah dari pemerintah. Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur, Steven Kandouw dalam jumpa pers usai menghadiri rapat paripurna DPRD Sulut, Jumat (16/09/2022) lalu.
Steven Kandouw mengatakan realisasi sertifikat tanah gratis bagi 600 masyarakat di Kabupaten Minsel tersebut, tidak lepas dari sinergitas antara Pemerintah Provinsi Sulut dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Distribusi tanah bagi masyarakat ini terus diperjuangkan, hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi Sulut untuk meningkatkan perekonomian dan membawa masyarakat keluar dari kemiskinan,” ujar Steven Kandouw.
Menurutnya, dengan diserahkannya sertifikat tersebut dapat memudahkan masyarakat memiliki akses ke perbankan untuk dijadikan modal usaha. “Jangan serta dapat sertifikat, lalu dijual,” kata Steven Kandouw mengingatkan.
Ia pun meminta pemerintah daerah dan instansi terkait agar dapat membantu masyarakat memanfaatkan dan mengelola tanah yang sertifikatnya telah diserahkan langsung oleh Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) belum lama ini.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah dan instansi terkait agar bisa membantu masyarakat, dengan dibuat inkubator agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk diolah untuk meningkatkan perekonomian,” tuturnya.
Ia memastikan, Pemerintah Provinsi Sulut akan terus mendorong lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah berpuluh tahun tidak dimanfaatkan, agar bisa di distribusikan kepada masyarakat. “Gugus tugas reformasi agraria sementara identifikasi tanah yang tidak dipergunakan,” tukas Steven Kandouw.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post