Sangihe, barta1.com – Aksi demonstrasi oleh karyawan PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) di Kantor DPRD Kepulauan Sangihe, Kamis (1/9/2022) kemarin tercoreng oleh kuasa hukum PT. TMS sendiri yang juga hadir bersama-sama dengan karyawannya untuk mengadu nasibnya ke DPRD Sangihe.
Aksi berjalan damai itu justru isunya terkesan bias saat pengacara perusahaan berinduk di Kanada itu tampil bicara menyerang kebijakan pemerintah daerah Sangihe terkait diterbitkannya surat penghentian aktivitas PT. TMS dengan ungkapan yang dinilai tak elok di hadapan wakil rakyat Sangihe.
Lawyer perusahaan yang ditolak warga Sangihe itu, Reza Sofian menuding surat yang diterbitkan oleh penjabat Bupati Sangihe, dr. Rinny Tamuntuan telah menimbulkan polemik dan tindak pidana kriminal.
“kami meminta surat tersebut ditarik kembali karena pada dasarnya surat tersebut sudah membuat terjadinya tindak pidana kriminal oleh sekelompok orang yang mengatas namakan Save Sangihe Island yang juga memprovokasi beberapa masyarakat di seputaran lingkar tambang yang pada akhirnya akan merugikan kepentingan teman teman karyawan PT. Tambang Mas Sangihe,” kata dia sambil meminta kepada Asisten 1 Pemerintahan agar Ibu Bupati menemui mereka.
Reza Sofian juga menilai surat yang dikeluarkan oleh penjabat Bupati tidak substansial dan tidak sesuai porsinya. “Karena PT. TMS, melalui surat itu menurut kami tidak substansial dan bukan pada porsinya mengeluarkan dan berani mengeluarkan surat tersebut sehingga membuat keberadaan PT. TMS di Sangihe ini menjadi seakan akan ilegal dan justru tambang mas ilegal yang dbiarkan,” kata dia.
Menanggapi pernyatan pengacara PT. TMS tersebut, anggota DPRD Partai Nasdem Rizal Paul Makagansa menilai tudingan pengacara PT. TMS amat berlebihan dengan menyebut surat yang dikeluarkan oleh penjabat Bupati Sangihe sebagai pemicu tindak kriminal dan menimbulkan polemik. Makagansa meminta agar masyarakat jangan dibodohi sehingga mau dibenturkan sesama saudara.
“Penyampaian tadi terlalu berlebihan, ini kita ditonton masyarakat jangan sampai menimbulkan opini sesat. Bahwa surat penjabat Bupati menimbulkan ini, menimbulkan ini. Perlu digarisbawahi bahwa surat penjabat Bupati itu menegaskan surat dari Komnas HAM, dan Keputusan PTUN Manado, jangan menjadi liar,” kata Paul Makagansa.
DPRD Sangihe menurut Makagansa memahami persoalan karyawan yang sudah disampaikan. Oleh karena itu menurut dia DPRD akan menunggu kontrak kerja karyawan dan perusahaan. “Ini kan baru keraguan. Keraguan dikemudian hari akan diberhentikan sehingga kita perlu mempelajari kontrak kerja sehingga tidak terjadi keputusan sepihak,” sambung dia.
Lebih lanjut Politisi Nasdem itu mewarning kepada Reza Sofian selaku lawyer PT. TMS agar tidak membentuk opini sesat di masyarakat sehingga terkesan membenturkan penyelenggara pemerintahan dengan masyarakat.
“Penyampaikan saudara Reza jangan membentuk opini sesat di masyarakat, jangan bebenturkan masyarakat dengan kami sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah. Berikanlah pencerahan. Tidak mungkin Penjabat Bupati tidak menindaki surat dari Komnas HAM dan Putusan PTUN karena nanti ada sanksi kepada beliau. Jadi tolong, katanya sarjana hukum, berucap itu berucap berdasar hukum,” ujar Makagansa.
Pernyataan Paul Makagansa kembali ditegaskan oleh Asisten I Pemerintahan Johanis Pilat. Pilat menjelaskan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Sangihe dr. Rinny Tamuntuan pada 16 Agustus 2022 pada intinya adalah tindak lanjut dari surat Komnas HAM, Surat Deputi I Staf Kepresidenan dan Putusan PTUN Manado.
“Bapak sebagai Lawyer bagaimana mungkin mengungkapkan hal yang lugas tanpa analisa hukum dengan menuding surat tersebut sebagai pemicu tindak kriminal dan membuat ilegal PT. TMS,” Sergah Pilat membuat Reza Sofian terdiam.
Sementara itu Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo menyimpulkan bahwa surat penghentian aktivitas PT. TMS yang dikeluarkan oleh penjabat Bupati Sangihe, dr. Rinny Tamuntuan pada 16 Agustus tidak ada masalah. Menurut dia itu adalah sesuatu yang sah karena diperintahkan oeh lembaga negara. Sementara soal nasib karyawan PT. TMS, menurut Kakondo mereka memberi waktu kepada karyawan untuk dapat menyerahkan surat perjanjian kerja kepada DPRD Sangihe.
“Kita negara hukum semua harus sesuai perundang-undnagan yang berlaku. Jadi surat Bupati tidak ada persoalan,” kata Kakondo.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post