Sangihe, Barta1.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menyiapkan Set Top Box (STB) untuk dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. Melalui datanya sedikitnya sebanyak 6,7 juta keluarga miskin bakal mendapatkan subsidi alat untuk nonton siaran TV digital yang sementara diberlakukan sekarang.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan Set Top Box (STB), harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteran (DTKS) Sosial Kemensos, dimana minimal dalam satu keluarga memiliki satu unit TV analog.
Pemberian STB ini akan masuk kategori Bantuan Sosial (Bansos), sehingga Kominfo mendorong masyarakat untuk mengecek data DTKS, kemudian menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP dan kartu keluarga (KK) untuk mendaftar Bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di aplikasi playstore.
Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan. Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos. Kemudian pada menu daftar usulan tadi silakan pilih menu tambah usulan. Kemudian dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda. Apakah sudah sesuai atau belum.
Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STB gratis dari Kementerian Kominfo. Pertama, Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap). Kedua, harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial. Yang ketiga, lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.
Untuk distribusi STB pihak Kominfo mengungkapkan pendistribusian akan dilakukan secara pintu ke pintu (door to door) pada 15 Maret hingga 30 April 2022 sesuai dengan tahapan Analog Switch Off (ASO).
“Pihak penyelenggara logistik ini yang akan door to door membawa STB ke penerima bantuan,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail, dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPR beberapa waktu lalu.
Tahapan ini Kominfa akan menggandeng pihak ketiga dimana mereka akan bertanggung jawab dalam proses penyaluran sekaligus validasi dan verifikasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, kartu keluarga, dan kepemilikan TV. Jika data tidak sesuai, maka STB akan dikembalikan ke gudang.
Tahap selanjutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik. Saat STB telah terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi. Petugas lalu memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.
“Keberadaan QR code tersebut untuk menjamin STB yang didistribusikan tepat sasaran. Di dalam QR code itu terdapat sejumlah data, termasuk lokasi dan produsen STB,” jelas Dirjen Ismail.
Saat proses pembagian STB untuk keluarga tak mampu, Kementerian Kominfo mengacu pada DTKS Kemensos. Menurut data tersebut, sebanyak 6.737.971 rumah tangga miskin tinggal di wilayah terdampak ASO. Data itu, berisikan detail informasi penerima bantuan, seperti nama, NIK, KK, hingga alamat lengkap.
Pengadaan dan pendistribusian STB untuk rumah tangga miskin dilakukan secara bertahap oleh pemerintah dan penyelenggara multipleksing (operator siaran TV digital). Sampai awal 2022, pemerintah telah menyiapkan 1 juta unit STB, sementara penyelenggara multipleksing berkomitmen menyediakan 4.177.760 unit STB.
Program ASO dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota, tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan tahap ketiga pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota. (Sumber : kominfo.go.id)
Peliput : Rendy Saselah


Discussion about this post