Manado, Barta1.com – Surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait James Arthur Kojongian (JAK) telah dibacakan Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (07/06/2022).
“Terkait surat masuk dari Kemendagri RI tertanggal 13 Mei 2022 tentang penjelasan tindak lanjut atas pemberhentian saudara JAK dari wakil ketua DPRD Sulut. Dimana, pada poin 3 disampaikan belum ada keputusan pemberhentian saudara JAK sebagai wakil ketua dan anggota DPRD Sulut yang diterbitkan kepada pejabat yang berwenang, maka kedudukan hak protokoler, dan hak keuangan tetap diberikan,” ungkap Silangen pada rapat paripurna penetapan keanggotaan alat kelengkapan daerah (AKD) DPRD Sulut.
Ia menambahkan, dengan hal tersebut dimintakan badan kehormatan (BK) DPRD Sulut dapat menindaklanjutinya. Bukan itu saja, nama JAK dibacakan juga pada posisi AKD DPRD Sulut yakni Penasehat Fraksi Golkar, anggota Badan Anggaran, Badan Musyawarah.
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post