• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Selasa, September 15, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

Dua Warga Sangihe Tersangka Penyelundup Senjata Api Ilegal Terancam Hukuman Mati

by Redaksi Barta1
20 Mei 2022
in News
0
Press conference penangkapan penyelundupan senjata api, Jumat (20/5/2022) di ruang Tribrata Mapolda Sulut

Press conference penangkapan penyelundupan senjata api, Jumat (20/5/2022) di ruang Tribrata Mapolda Sulut

0
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sangihe, Barta1.com – Dua orang tersangka penyelundupan senjata api (Senpi) ilegal asal Sangihe yang diamankan personel Polda Sulawesi Utara (Sulut) Polres Minahasa Utara (Minut), dan Polres Kepulauan Sangihe terancam dengan hukuman mati.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam press conference, Jumat (20/5/2022) di ruang Tribrata Mapolda Sulut.

Menurut Mulyatno dua warga Sangihe tersangka penyelelundup senjata api ilegal tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal/tanpa izin yang sah.

“Ancaman hukumannya itu adalah hukuman mati atau 20 tahun penjara,” ujar Irjen Pol Mulyatno.

Dua tersangka penyelundup senjata api ilegal itu masing-masing berinisial OM (18) dan (FM) (22). Mereka diamankan di dua tempat yang berbeda yaitu yang satunya OM, wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, pada Minggu (15/5/2022), sekitar pukul 06.00 WITA.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa 1 pucuk Senpi semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm,” kata Irjen Pol Mulyatno.

Seterusnya jelas Irjen Pol Mulyatno, Polres Minut lalu melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sangihe dan berhasil mengamankan tersangka FM di Kepulauan Sangihe.

“Senin (16/5/2022), sekitar pukul 11.30 WITA, personel Polres Minut mengamankan FM, di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Keduanya warga Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujarnya, didampingi Kabid Humas, Dirreskrimum, dan Kapolres Minut.

Pengembangan terus dilakukan dimana personel Polres Minahasa Utara (Minut) menuju ke Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka FM.

“Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 12.30 WITA, dengan disaksikan oleh Kepala Lindongan setempat. Dalam penggeledahan di rumah FM, ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9 mm,” terang Irjen Pol Mulyatno.

Tak hanya itu pengembangan juga dilakukan hingga ke sebuah area perkebunan di Kecamatan Tamako, dimana diduga menjadi tempat penyimpanan senjata api ilegal oleh tersangka.

“Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa 5 pucuk Senpi semi otomatis jenis UZI,” ucap Irjen Pol Mulyatno.

Kemudian pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 12.30 WITA, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan Polres Kepulauan Sangihe kembali menemukan 2 pucuk Senpi semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif, di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako.

“Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 8 pucuk Senpi semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi Senpi kaliber 9 mm, juga 2 buah buku rekening bank, serta 2 buah handphone,” rinci Irjen Pol Mulyatno.

Peliput : Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: Irjen Pol Mulyatnopenyelundupan senjata apiPolda Sulutsangihetamako
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Senjata api ilegal yang diamankan pihak kepolisian di Sangihe. (Istimewa)

Polda Sulut Dalami Jaringan Penyelundupan Senjata Lewat Sangihe, Wilayah Perbatasan Diperketat

Discussion about this post

Berita Terkini

  • PLN Edukasi Siswa MAN 1 Banggai, Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Ketenagalistrikan Sejak Dini 15 September 2026
  • Bersama Dalam Doa, YBM PLN UP3 Palu Bersama Pemdes Mayasari Gelar Ikhtiar Istisqo dan Berbagi untuk Dhuafa 15 September 2026
  • KY Penghubung Sulut dan UKIT Tomohon Gelar Edukasi Publik Pengawasan Integritas Hakim 15 September 2026
  • Buka Muscab Gerakan Pramuka, Kaka Anisya Minta Perbedaan Pandangan Harus Dibungkus Dalam Semangat Kepramukaan 15 September 2026
  • Energi Surya Terangi Lingkungan 8 Kairagi II, Dosen dan Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Polimdo Dorong Keamanan Warga 15 September 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In