Sangihe, Barta1.com – Dua orang tersangka penyelundupan senjata api (Senpi) ilegal asal Sangihe yang diamankan personel Polda Sulawesi Utara (Sulut) Polres Minahasa Utara (Minut), dan Polres Kepulauan Sangihe terancam dengan hukuman mati.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam press conference, Jumat (20/5/2022) di ruang Tribrata Mapolda Sulut.
Menurut Mulyatno dua warga Sangihe tersangka penyelelundup senjata api ilegal tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal/tanpa izin yang sah.
“Ancaman hukumannya itu adalah hukuman mati atau 20 tahun penjara,” ujar Irjen Pol Mulyatno.
Dua tersangka penyelundup senjata api ilegal itu masing-masing berinisial OM (18) dan (FM) (22). Mereka diamankan di dua tempat yang berbeda yaitu yang satunya OM, wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, pada Minggu (15/5/2022), sekitar pukul 06.00 WITA.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa 1 pucuk Senpi semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm,” kata Irjen Pol Mulyatno.
Seterusnya jelas Irjen Pol Mulyatno, Polres Minut lalu melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sangihe dan berhasil mengamankan tersangka FM di Kepulauan Sangihe.
“Senin (16/5/2022), sekitar pukul 11.30 WITA, personel Polres Minut mengamankan FM, di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Keduanya warga Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujarnya, didampingi Kabid Humas, Dirreskrimum, dan Kapolres Minut.
Pengembangan terus dilakukan dimana personel Polres Minahasa Utara (Minut) menuju ke Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka FM.
“Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 12.30 WITA, dengan disaksikan oleh Kepala Lindongan setempat. Dalam penggeledahan di rumah FM, ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9 mm,” terang Irjen Pol Mulyatno.
Tak hanya itu pengembangan juga dilakukan hingga ke sebuah area perkebunan di Kecamatan Tamako, dimana diduga menjadi tempat penyimpanan senjata api ilegal oleh tersangka.
“Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa 5 pucuk Senpi semi otomatis jenis UZI,” ucap Irjen Pol Mulyatno.
Kemudian pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 12.30 WITA, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan Polres Kepulauan Sangihe kembali menemukan 2 pucuk Senpi semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif, di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako.
“Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 8 pucuk Senpi semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi Senpi kaliber 9 mm, juga 2 buah buku rekening bank, serta 2 buah handphone,” rinci Irjen Pol Mulyatno.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post