Sangihe, Barta1.com – Pada 25 Januari 2022 sebuah perahu jenis Pamo tiba di Pantai Lepe, Kampung Petta Timur, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Perahu itu membawa 6 (enam) orang WNA asal Filipina yang dituntun oleh seseorang bernama Embo Ira. Di sana mereka menginap di rumah salah satu warga sampai pada keesokan harinya 26 Januari 2022. Di hari yang sama 05.30 Wita, keenam perempuan tersebut dijemput lagi oleh Embo Ira menggunakan kendaraan roda empat jenis Avanza yang dikemudikan oleh lelaki bernama SK.
Selanjutnya para WNA itu dibawanya menuju Manado dan menginap di salah satu Hotel di sana. Setelah itu 6 WNA tersebut diberangkatkan ke Kota Bandung Provinsi Jawa Barat transit Makassar dengan menggunakan pesawat udara. Di sana mereka dijemput dan ditampung oleh S alias Otong dan AN yang selanjutnya dalam persiapan akan dikirim ke beberapa negara yang ada di timur tengah untuk dijadikan tenaga kerja.
Aksi terorganisir ini tercium oleh aparat Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe, setelah salah satu warga menginformasikan kepada petugas setempat bahwa pada 25 Januari 2022 tengah malam mereka melihat adanya beberapa orang perempuan yang berbahasa asing yakni berwarga-negara Filipina masuk di Petta Tabukan Utara. Berdasarkan informasi itu pun petugas setempat segera membuat laporan polisi model A.
“Jadi yang menangani ini pertama kalinya ialah Polair langsung diserahkan di Polsek Tabukan Utara, dan dilakukan pengembangan,” kata Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunu melalui Press Conference, Rabu (27/4/2022) di Aula Mapolres.
Setelah dilakukan pengembangan, pertama kalinya Kepolisian Resor Sangihe menetapkan tersangka kepada dua orang yaitu MBM alias Embo Ira dan MA alias Dudung dan langsung ditahan di Rutan Polres Kepulauan Sangihe.
“Mereka membawa 6 (enam) orang perempuan warga negara asing asal Filipina secara terorgansir yang tidak memiliki hak yang sah untuk masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi dokumen serta tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi yang sah kemudian memasukkan orang ke wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud akan di eksploitasi di Negara Indonesia maupun ke negara lain,” Jelas Tompunu.
Kasus pun terus dikembangkan, Kapolres menginstruksikan kepada Kasat Reskrim IPTU Revianto Anriz agar mengirim anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap dua tersangka S alias OTONG dan tersangka AN di Subang Propinsi Jawa Barat. KBO Reskrim IPDA Firman Rinaldi dipilih memimpin penangkapan tersebut dibantu oleh tim Resmob Mabes Polri berhasil menangkap kedua target dan hari ini ditahan di Rutan Polres Kepulauan Sangihe. “Panangkapan ini berjalan baik, karena kita dibantu oleh tim Resmob Mabes Polri,” ujar Kapolres.
Korban-korban WNA dalam kasus perdagangan orang ini yang berhasil diamankan Polres Kepulauan Sangihe yaitu MGSR (Perempuan), JFC (Perempuan), ADD (Perempuan), VAM (Perempuan) GLP (Perempuan) JAG (Perempuan). Selain dari 6 orang ini, sebelumnya sudah ada 3 orang yang berangkat lebih dulu yaitu CC (Perempuan) sudah dideportasi, JBV (Perempuan) berhasil diamankan ketika menunggu jadwal keberangkatan, dan saat ini bersama dengan 6 orang lainnya di Polres Sangihe dan RA (Perempuan) berhasil lolos ke Libanon.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada Kepolisian beberapa orang yang terlibat pengiriman orang ini ialah Ricky alias Adel alias Adnan yang saat ini berada di Jordania dan Praxedes B Opiana sebagai agen di Filipina. Tersangka MBM dan Dudung melakukan komunikasi dengan seseorang yang berhubungan dengan Ricky alias Adel alias Adnan yang ada di Jordania, dan menerima uang 30.000 Peso dari Praxedes B Opiana untuk membawa 6 orang perempuan tersebut dari pesisir pantai Luer Makar General Santos menuju Kepulauan Sangihe, hingga ke Manado Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara.
Kapolres mengungkapkan bahwa para tersangka telah melanggar Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 55 KUHP, pengklasifikasian perbuatan orang sehingga dapat dihukum sebagai pelaku tindak pidana, yaitu : orang yang melakukan perbuatan pidana, orang yang menyuruh melakukan atau orang yang turut melakukan perbuatan. Kemudian Pasal 56 KUHP. Dipidana sebagai pembantu kejahatan : mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
“Ancaman hukuman, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan 600 juta. Kata Kapolres.
Pengawasan Daerah Perbatasan Sangihe – Filipina
Komandan Angkatan Laut Tahuna Kolonel Laut (P) Sobarudin MTr Hanla mengungkapkan TNI Angkatan Laut selama ini mempunyai kegiatan operasi pengamanan wilayah perairan antar kedua negara, yaitu Indonesia dan pihak negara tetangga Filipina. Operasi patroli bersama itu dinamakan Patkor Philindo. Dimana kegiatannya meliputi operasi secara bersama melibatkan unsur-unsur kapal perang dari Indonesia dan juga kapal perang dari Filipina.
“Demikian juga dari Lanal Tahuna, kami juga memiliki unsur-unsur yang beroperasi menyesuaikan dengan kondisi cuaca. Kemampuan Lanal Tahuna mampu mengakses patroli sampai ke utara namun tetap mempertimbangkan cuaca yang ada,” Kata Sobarudin.
Dirinya juga menjelaskan bahwa antara Sangihe dan Filipina memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat. Dengan jaraknya juga yang sangat dekat ini memungkinkan perorangan ataupun kapal-kapal masuk dari sana ke Indonesia atau sebaliknya.
“Apalagi ditambahkan dengan beberapa pulau yang sangat banyak sekali sekitar 115 pulau kecil dan besar baik yang berpenghuni. Di sini tidak menutup kemungkinan mereka bisa masuk dan bersembunyi untuk sekadar transit namun mereka pun tidak akan bisa beroperasi apabila tidak ada yang membantu di sini,” Kata dia.
“Di sini saya mengharapkan bantuan dari masyarakat untuk menginformasikan bukan malah membantu mereka, atau malah menyembunyikan mereka untuk mempersulit kita memeriksa atau melakukan penegakan hukum di laut,” ungkapnya lagi.
Jadi menurut dia penegakan hukum yang ada di pulau terluar khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah cukup komplit. Semua dilaksanakan secara terintegrasi mulai dari Marore sampai dengan pulau besar di Sangihe. “Ini sudah lengkap semua aparat TNI maupun Polri,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Komandan Kodim 1301/Sangihe, Letkol Arm Lukas Meinardo Sormin dalam Press Conference itu. Dandim yang merangkap jabatan sebagai Komandan Satuan Tugas Pengamanan Pulau-pulau Kecil Terluar mengatakan mereka saat ini mempunyai personel 50 orang ditempatkan di Marore, dan Kawaluso.
“Belum lagi ada Babinsa pulau terluar, belum lagi ada Angkatan Laut, Posal-posal yang tersebar, Babinkamtibmas dan seluruh jajaran. Sebenarnya tidak ada celah bagi pelintas seperti ini untuk lewat wilayah kita, walaupun ini sudah kloter kedua kerena memang kehadiran kita, aparat ini sudah lengkap di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” kata Dandim.
Sama dengan Danlanal, Dandim juga mengatakan bahwa peran serta masyarakat sangat penting untuk mengungkap persoalan-persoalan hukum di wilayah lintas batas. Seperti halnya kata dia, dua kali aksi penangkapan yang dilakukan Kodim 1301 sebelumnya bersumber dari laporan masyarakat, sehingga Babinsa menangkap dan menyerahkan ke pihak Imigrasi. Dandim juga menginformasikan bahwa kemarin, pada Selasa (26/4/2022) Satgas di pulau Kawaluso menangkap Warga Negara Filipina yang berangkat dari Bitung.
“Kebetulan dia mau ke Filipina kapalnya rusak di sekitar Kawaluso, dan ditangkap oleh Satgas dan kami sudah serahkan ke Imigrasi Tahuna,” ungkap Sormin.
Sormin mengapresiasi upaya cepat pengungkapan kasus tersebut. Bahkan dia merasa bangga turut menjadi saksi dalam peristiwa penyelesaian penegakan hukum tersebut. “Kalau tadi ada yang katakan lama, kalau saya bilang cepat. Karena kebetulan saya selalu berkomunikasi dengan Kapolres, menanyakan tentang proses penyelesaian masalah ini. Jadi saya apresiasi kecepatan penyelesaian masalah ini,” kata Sormin.
“Hal-hal ini yang kecil sudah kita kafer semuanya. Sekali lagi ini adalah prestasi kita bersama, prestasi Kabupaten Kepulauan Sangihe, secara khusus Polres Kepulauan Sangihe,” ungkap dia.
Hal yang sama disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Eri Yudianto. Menurut dia setidaknya ini adalah kerja sama yang baik Forkopimda Sangihe. “ ini merupakan warning bahwa kita di NKRI penegakan hukum tetap dikedepankan,” kata Kajari.
Kapolres AKBP Denny Wely Wolter Tompunu menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak di Kepulauan Sangihe terutama kepada pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “inilah hasil kerja sama kita, di sini terdapat banyak pulau-pulau kecil baik yang ada penghuninya dan tidak ada penghuninya. Kalau mereka bisa lolos di tempat yang satu pasti akan terjaring di tempat yang satunya lagi.” Ungkap Tompunu.
Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana memberikan apresiasi atas sinergitas yang terbangun di Forkopimda dalam menjaga daerah perbatasan. Menurut dia dengan terungkapnya kasus tersebut menunjukan bahwa wilayah perbatasan Kabupaten Kepulauan Sangihe telah mampu memberikan sumbangsihnya bagi negara ini untuk mengungkap penyelundupan orang.
“Dengan penangkapan ini memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok tertentu yang beraktivitas melanggar aturan yang berdampak pada kondisi kita di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” kata Gaghana.
Dia juga menyampaikan bahwa peristiwa itu adalah resiko yang akan diterima oleh setiap daerah-daerah perbatasan, namun demikian hal-hal yang merugikan daerah terutama kedaulatan NKRI harus diwaspadai dan dilawan. “Ini resiko yang harus kita terima tinggal di perbatasan, namun kita tetap waspadai hal-hal yang merugikan daerah kita dan negara ini,” Ungkap Gaghana.
Korban Diimingi dengan Gaji yang Tinggi di Timur Tengah
Salah satu korban WNA Filipina tidak tahu kalau jasa kerja di luar negeri yang ia ikuti adalah ilegal. Bahkan ia nanti mengetahuinya ketika mereka diamankan aparat Kepolisian. Ia merasa dibohongi oleh agen mereka di Filipina, sebab informasi yang disampaikan kepadanya bahwa jasa mereka adalah layanan legal. Hal itu dikuatkan dengan pemberangkatan pertama yang diinformasikan kepadanya sudah sampai di tujuan.
“saya tidak tahu tentang hal ini, karena mereka berbohong kepada kami. Mereka mengatakan kepada kami bahwa ini tidak ilegal. Karena beberapa batch pertama sudah masuk tempat tujuan. Tapi kenyataannya, hanya satu orang yang tiba di sana,” kata korban.
Tawaran untuk kerja di timur tengah cukup menggiurkan, mereka ditawari dengan upah 500$ atau kisaran 7 juta rupiah dalam sebulan dan itu sangat tinggi dibanding upah di Filipina yang rendah sementara biaya hidup cukup tinggi.
“Itu sebabnya saya mengambil tawaran ini, karena bagi saya di Filipina gaji pekerjaan ini tidak cukup untuk memberi makan anak-anak saya. Karena saya seorang ibu tunggal, saya mengambil tawaran ini,” ungkap korban.
Para korban sudah dua bulan tinggal di Polres Kepulauan Sangihe. Mereka terkesan atas perlakuan aparat kepolisian yang menurut mereka sangat ramah dan baik. Bahkan mereka menuturkan semua kebutuhan pribadi mereka ditanggung dan kesehatan mereka juga sangat dijaga.
“Mereka adalah orang baik, mereka memperlakukan kami dengan baik. Mereka membawa pakaian kami ke pencucian baju. Dan mereka membelikan beberapa kebutuhan pribadi untuk kami. Kami sangat berterima kasih kepada aparat di sini,” tutur korban terkesan.
Sementara itu pihak Imigrasi Kelas II TPI Tahuna telah menyiapkan langkah Deportasi kepada 7 orang WNA ini untuk dipulangkan ke negara asalnya Filipina. Hal ini disampaikan Rudi Ticoalu Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna. Ticoalu menyampaikan setelah pemeriksaan di Polres Kepulauan Sangihe sudah selesai, atau adanya surat terima ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna mereka akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan langkah kedepan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya belum dapat berkomentar tindakan apa atau hukuman apa kepada para korban ini karena harus melalui pemeriksaan dulu. Dan setelah pemeriksaan baru kita bisa mengambil tindakan, dan Ini karena lokusnya sini jadi tindakan selanjutnya akan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Tahuna,” Kata Ticoalu.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post