Manado,Barta1.com – Anggota DPRD Sulawesi Utara, James Tuuk mempertanyakan kepedulian Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) terhadap penambang rakyat. Ia memberi contoh beberapa Kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Kementerian Pertanian mempunyai program nyata bagi masyarakat nelayan dan petani. Sementara Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri apa yang diberikan kepada masyarakat penambang, kata dia.
“Kementerian Kelautan membantu nelayan dengan mesin, dan jaring. Begitupun, dengan Kementrian Pertanian membantu petani dengan bibit kelapa, pala dan cengkih. Terus apa yang diberikan Kementrian ESDM kepada masyarakat ?. Apakah, hanya jawaban pertambangan tampa isin (PETI),” tanya dia saat menyampaikan pendapatnya kepada Bappemperda DPRD Sulut, di Ruang Serba Guna DPRD Sulut, Senin (4/04/2022).
“Sebenarnya yang lebih merusak atau mencuri, itu yang menggunakan alat berat. Bukan masyarakat. Sedangkan, masyarakat tidak mendapatkan apa-apa,” ujar dia sembari berharap Renperda pertambangan secepatnya disusun guna melindungi pekerja dan lahan masyarakat.
Dirinya juga peringatkan jika tambang rakyat tidak akan mendapatkan perhatian, maka dia bisa mengumpulkan para mahasiswa dan pekerja tambang untuk membuat rusuh di Sulawesi Utara. “Jika permasalahan ini tidak diperhatikan saya bisa mengumpulkan ribuan mahasiswa yang orang tuannya bagian dari tambang rakyat dan buat rusuh saja Sulut ini,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan tersebut Tim ahli Bappemperda DPRD Sulut, Dani Pinasang mengatakan bahwa hal yang berkaitan dengan usulan James Tuuk terutama berkaitan dengan perlindungan pekerja dan lahan masyaraka membutuhkan pembahasan yang lebih konkrit.
“Apa yang menjadi penjelasan dari ketua James Tuuk sangat baik. Apalagi, berkaitan dengan perlindungan pekerja dan lahan masyarakat. Akan tetapi, apa yang disusun nantinya butuh pembahasan yang lebih kongkrit, dan kirannya tidak melanggar aturan yang lebih tinggi,” Kata dia.
Sementara itu Ketua Bappemperda DPRD Sulut, Careig Naichael Runtu berharap naskah Akademiknya bisa disusun oleh Tim Ahli paling lambat 3 Minggu. ” Jika menyusun naskahnya harus ada pembanding dengan UU yang lebih tinggi, agar tidak terjadi pertentangan dengan penyusunan Perda,” jelas Careig
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post