Sitaro, Barta1.com – Ditemukan status perkawinan 17.000 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) ternyata kawin belum tercatat
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sitaro, Steven Palar SE, mengatakan, ini memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. “Maka kami telah menyurat ke pimpinan kecamatan agar menfasilitasi Lurah dan Kapitalau untuk menginventarisir status perkawinan masyarakat kawin belum tercatat yang selanjutnya akan diverifikasi dengan mekanisme pencatatan sipil,” tukas Palar, belum lama ini.
Menurut Palar, ada beberapa bentuk kasus sehingga status perkawinan masyarakat ini kawin belum tercatat dalam sistem database. Tapi rata-rata berlaku bagi pasutri yang menikah di bawah tahun 2012 atau masih tercatat secara manual. Kemudian ada yang menikah sejak masih Kabupaten Induk Sangihe tapi belum menerima akta perkawinan, serta ada kasus kehilangan akta baik yang asli maupun fotocopy.
“Bagi masyarakat yang belum menerima akta perkawinan sejak masih Kabupaten Induk Sangihe dan juga bagi kasus kehilangan akta perkawinan bisa mengecek kembali ditempat dimana kedua pasangan melaksanakan pencatatan sipil dengan meminta nomor registrasi. Apabila tidak ada, maka solusinya kami akan melakukan pencatatan sipil ulang,” jelas dia.
“Tentunya untuk memudahkan masyarakat maka pihaknya akan melakukan pencatatan sipil ulang dirumah warga. Untuk itu, bagi warga yang merasa masuk dalam beberapa kasus diatas dapat proaktif. Karena sejak tahun 2017, format Kartu Keluarga telah tersistem dan secara otomatis status perkawinan masyarakat akan ikut tercatat dalam kartu keluarga ketika dicetak,” katanya.
Peliput : Stenly Gaghunting
Discussion about this post