Manado, Barta1.com — Perlawanan terhadap perusahaan tambang kembali dilakukan masyarakat Sangihe yang bergabung dalam Save Sangihe Island (SSI). Kali ini mereka sepakat menolak mobilisasi alat berat PT Tambang Mas Sangihe (TMS) dalam floor pertemuan bersama antar-pihak, Jumat (05/03/2022) di Hotel Luwansa Manado.
Save Sangihe Island yang diwakili Albiter Makagansa, Robison Saul, Alfred Pontolondo dan Iral Mandiri dari LBH Manado, secara lantang memrotes rapat yang menurut mereka terkesan dikondisikan demi memuluskan kepentingan PT TMS.
“Ini kesannya dikondisikan agar alat berat perusahaan tambang bisa dapat diangkut sore itu juga melalui pelabuhan penyeberangan Amurang ke Sangihe,” kata perwakilan Save Sangihe Island.
Perwakilan Save Sangihe Island meminta Kementerian Perhubungan dan Polda Sulut untuk tidak menjadi alat memuluskan kepentingan PT TMS. Alasannya, yang dipertaruhkan di sini adalah nasib 130.000 masyarakat Sangihe yang akan terkena dampak pertambangan PT TMS dengan konsesi 42 Ha selama 33 tahun.
Setelah mendapat jaminan dari Kepala Balai Transportasi Darat Sulawesi Utara bahwa rapat akan berlangsung fair dan tidak berpihak, maka pembicaraan pun dilanjutkan. Kapitalaung Pananaru ketika diberi kesempatan meminta agar semua pihak bersabar, dan alat PT TMS jangan diangkut. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sangihe bahwa yang diinginkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah keamanan masyarakat. Karena itu, alat PT. TMS sebaiknya jangan diangkut ke Sangihe karena rawan mengakibatkan konflik di masyarakat.
Pihak ASDP Cabang Bitung menyatakan bahwa mereka hanya akan mengangkut barang-barang yang secara legal tidak bermasalah dan tidak menimbulkan resiko bagi anak-buah kapal yang mereka naungi. Saat diberi tiga kali kesempatan, PT TMS berupaya meyakinkan forum seputar prosedur perizinan mereka legal dan tidak bermasalah. Namun itu dibantah oleh perwakilan SSI yang menunjukkan dokumen BKPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Januari 2018 yang menolak memberikan rekomendasi kesesuaian ruang kepada PT TMS, karena tidak sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2014.
SSI juga menyampaikan kepada seluruh peserta, PT TMS tidak memiliki izin wajib yakni izin pemanfaatan pulau dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Hal itu tertuang dalam pasal 26a UU Nomor 1 tahun 2014. Dengan demikian PT TMS dilarang beroperasi di Pulau Sangihe. Hal itulah yang menjadi dasar penolakan terhadap PT TMS dan mobilisasi alatnya.
Mendengar seluruh pemaparan dari para peserta, pimpinan rapat Ir Jumaidi MM akhirnya memutuskan bahwa alat berat PT. TMS tidak dapat diangkut, sebelum segala sesuatu menjadi clear and clean.
“Hari ini semua orang akhirnya tahu bahwa alat berat PT TMS itu ditolak oleh masyarakat Sangihe, karena PT TMS ilegal, tidak memiliki izin dari Menteri KKP. Polisi sebagai penegak hukum seharusnya tahu hal itu, dan menegakkan hukum sebenar-benarnya dan menindak PT. TMS yang jelas melanggar undang-undang,” ujar pentolan SSI, Albiter Makagansa seusai rapat.
Pertemuan itu merupakan inisiasi Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Dasarnya adalah Surat Undangan bernomor UM.207/1/15/BPTD-XXII/2022, tanggal 1 Maret 2022 yang ditanda-tangani Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara, Renhard Ronald, S.SiT, MT.
Surat tersebut ditujukan ke Kapolda Sulut, Kepala Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sangihe, pemerintah kecamatan terkait di Sangihe, Kapitalaung (kepala desa) Pananaru, GM PT ASDP Ferry Indonesia Cabang Bitung, Direktur PT Tambang Mas Sangihe dan Koordinator Save Sangihe Island.
Ini menyusul adanya permintaan dari PT TMS ke Balai Pengelola Transportasi Darat untuk pengangkutan alat berat berupa Drill Rig Machine ID 350RC Complete (Excavator Compresor). Sebelum sudah beberapa kali pengangkutan digagalkan sejumlah warga Sangihe saat hendak diturunkan di Pelabuhan Pananaru.
Rapat ini diselenggarakan secara Hybrid. Beberapa peserta hadir secara offline di ruang Anggrek Hotel Luwansa, sementara peserta lain mengikuti melalui aplikasi zoom. Rapat sedianya dipimpin oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, namun mendadak diganti Direktur Transportasi Sungai Pantai dan Danau (TSPD) Ir Jumaidi MM.
Sementara di ruang offline, rapat difasilitasi oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Sulawesi Utara Renhard Ronald ditemani Kabag Binops Polda Sulut, AKBP Uki dan Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Sulawesi Utara, Stenly Patimbano.
Peserta yang hadir yakni Kepala Dinas Perhubungan Sangihe, Kapitalaung Pananaru. Dari pihak ASDP Cabang Bitung diwakili Sugeng dan Tamher, sementara dari PT TMS hadir Direktur operasional Jiriel Kumajas, ditemani Boy Paparang. (**)
Editor: Ady Putong
Discussion about this post