• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Nasional

Usulan Stefa Liow Ditanggapi Menteri LHK Siti Nurbaya

by Redaksi Barta1
17 Februari 2022
in Nasional
0
Stefanus BAN Liow. (foto: barta1)
0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Barta1.com – Komite II Dewan Perwakilam Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI). Raker berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada hari Kamis (17/2/2022).

Raker dipimpin Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai dan Wakil Ketua Komite II, Abdulallah Puteh, sedangkan Menteri LHK RI, Siti Nurbaya Bakar didampingi Wakil Menteri, Sekjen para Dirjen, Kaban dan Direktur dalam lingkungan Kementerian LHK RI.

Senator SBANL (sapaan Anggota DPD RI Dapil Sulut Ir. Stefanus BAN Liow, MAP) menyampaikan berbagai permasalahan dan usulan yang didapatkan didapilnya, diantara melalui Pemerintah Daerah, DPRD, instansi verrikal, kelompok masyarakat, insan pers dan pemantauan langsung di lapangan.

Berbagai hal disampaikan Senator SBANL sebagai pertanggungjawaban moral dan politik dalam menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah, didalamnya masyarakat Sulut, seperti penyelesaian terkait penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PTKH) dengan mempertimbangkan kepentingan daerah dan rakyat, kebutuhan penyuluh kehutanan dan Polisi Khusus (Polsus) hutan, Dana Alokasi Khusus (DAK) KLHK, Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR).

Menteri LHK RI, Siti Nurbaya Bakar menanggapi pertanyaan dan usulan dari Senator SBANL. Diantaranya penyelesaian sengketa tanah di kawasan hutan, baik di hutan lindung maupun hutan konservasi, yang terjadi di Sulawesi Utara maupun di daerah lainnya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Penyelesaian masalah ini bukan hal mudah karena Pemerintah meyadari bahwa sengketa ini terjadi karena adanya dispute regulasi antar sektor berkaitan dengan desentralisasi. Dispute ini ada yang melibatkan/merugikan masyarakat maupun korporasi, yang mana masing-masing mempunyai cara penyelesaian tersendiri,” kata Siti Nurbaya.

Dalam prosesnya, pemerintah (dalam hal ini KLHK) akan memprioritaskan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Jika lahan masyarakat yang bersengketa kurang dari 5 Ha, maka lahan tersebut akan diserahkan langsung ke masyarakat sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, namun jika lebih dari 5 Ha, maka harus didistribusi.

Sementara itu, jika berkaitan dengan korporasi, KLHK perlu mengetahui lebih dahulu apakah sengketa tersebut benar karena adanya dispute regulasi atau hal lain. Oleh karenanya, informasi kasus seperti ini harus segera disampaikan/diketahui oleh KLHK agar dapat ditindaklanjuti. 

“KLHK setuju agar jumlah Polisi Hutan (Polhut) ditingkatkan, namun membutuhkan dukungan politik dari DPD RI agar dapat dikomunikasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI,” ujarnya.

KLHK membutuhkan dukungan dan supervisi yang kuat dari DPD RI untuk mendorong pemerintah daerah terkait dengan realisasi DAK Fisik bidang lingkungan hidup dan kehutanan. “Sesuai dengan PMK 216/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH SDH Kehutanan Dana Reboisasi yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH Dana Reboisasi (DBH-DR) Sulawesi Utara 2021 sebesar 291.961.995. Dana tersebut dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial, pengendallian karhutla, pembangunanan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu (HHK), Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan Jasa Lingkungan,” katanya.

Peliput : Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: Siti Nurbayastefa liowStefanus BAN Liow
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut

Ini Keseriusan Pemda Soal Pariwasata di Talaud

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Dari Bibit Tomat hingga Rafting: Cara KMPA Tansa Rayakan Hari Bumi di Manado 19 April 2026
  • IKA Polimdo: Larangan Vape adalah Investasi Kesehatan Mahasiswa 19 April 2026
  • Kakanwil Kemenkumham Sulut Temui Gubernur Yulius Selvanus, Bahas Harmonisasi Ranpergub 19 April 2026
  • Mencari Grand Master Masa Depan dari Sulawesi Utara 19 April 2026
  • Pecatur Muda Memukau dan Ukir Prestasi di BNNP Sulut Cup 2026 18 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In