Manado, Barta1.com — Pemkot Manado bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara kembali melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Kesepakatan yang ditandatangani berlangsung di Kantor Kanwil Kemenkumham Sulut, Jln Diponegoro, Wenang, Senin (7/2/2022).
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Walikota Manado Andrei Angouw dengan Kanwil Kemenkumham di Aula Serbaguna Kantor Walikota Manado Januari lalu.
Kesepakatan bersama antara kedua pihak menyasar pembentukan produk hukum daerah dan perlindungan, pemanfaatan kekayaan intelektual bidang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kepala Kanwi Kemenkumham sulut, Jonny Pesta Simamora, ketika menyampaikan sambutan berterima kasih kepada Walikota dan jajaran pemerintah kota Manado atas penandatanganan kerjasama ini.
“Saya berharap kerjasama ini akan berlanjut dengan instansi teknis seperti dinas koperasi agar supaya pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik sesuai tupoksi yang ada,” ujar Jonny.
Sementara itu, Walikota mengatakan bahwa Pemerintah Kota Manado siap berkoordinasi dalam rangka pelayanan publik dengan membuka mall pelayanan publik di jalan Boulevard kompleks Manado Town Square III.
“Kalau ada yang bisa kami suport nanti tolong disampaikan,” kata Walikota.
Dia berterima kasih atas kerjasama ini dan berharap dapat terlaksana dengan baik,
“Agar Kota Manado dapat menghasilkan produk hukum yang dapat mendukung pelaksanaan setiap program dan kegiatan pemerintah di kota Manado,” tutup Angouw.
Hadir mendampingi Walikota dalam penandatanganan ini, Sekretaris Kota Manado Micler CS Lakat, para Asisten, para Kadis, Kabag Hukum dan Kabag Protokol Innov Walelang serta pejabat teknis lainnya. (**)
Peliput: Randy Dilo
Discussion about this post